Harapan tiga buruh tambang Pancurendang Ajibarang, Kabupaten Banyumas untuk memutus rantai jerat hukum di tahap awal resmi kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto memutuskan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa dalam kasus tambang emas Pancurendang, Rabu, 4 Februari 2026.
Putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dian Anggraeni, S.H., M.H., sekitar pukul 11.00 WIB tersebut menetapkan bahwa persidangan akan terus melaju ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Poin Utama Putusan Hakim
Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo telah disusun secara cermat dan memenuhi standar KUHAP. Beberapa poin krusial yang menjadi pertimbangan hakim antara lain:
• Kelengkapan Dakwaan: Identitas, kronologi, lokasi (Locus Delicti), dan waktu kejadian (Tempus Delicti) dianggap sudah terurai dengan gamblang.
• Masalah Koordinat: Keberatan pengacara mengenai tidak adanya titik koordinat spesifik dalam dakwaan dinilai tidak berdasar karena lokasi kejadian sudah cukup jelas secara deskriptif.
• Status Tanah Adat: Hakim menegaskan bahwa klaim aktivitas di atas tanah adat tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum yang diatur dalam UU Minerba.
“Dakwaan telah memuat uraian lengkap mengenai peristiwa pidana yang didakwakan kepada terdakwa, sehingga memenuhi syarat formal sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” tegas Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni.
Kekecewaan di Pihak Terdakwa
Keputusan ini memicu reaksi keras dari advokat terdakwa, H. Djoko Susanto, SH. Pihaknya menilai hakim menutup mata terhadap konteks sosial yang melatarbelakangi posisi kliennya sebagai buruh kecil yang mencari nafkah.
“Kami menghormati putusan, tapi kami sangat kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan rasa sosial dan rasa kemanusiaan kepada 3 terdakwa,” ujarnya.
Djoko juga menyentil bagaimana hukum seringkali bersikap kaku terhadap masyarakat kelas bawah. Ia menegaskan bahwa dalam pandangannya, hukum masih menunjukkan kecenderungan “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”.
Kelanjutan Persidangan
Meskipun berasal dari satu rangkaian peristiwa yang sama, ketiga buruh tersebut menjalani persidangan dalam tiga berkas perkara terpisah. Dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim menegaskan status hukum materiil dalam kasus ini tetap berlaku.
“Penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara dinilai masih berlaku dan mengikat,” ujar majelis.
Kini, nasib ketiga buruh harian yang tengah berimpit masalah ekonomi tersebut akan ditentukan dalam babak pembuktian yang dijadwalkan pada persidangan berikutnya.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



