Peserta PBI BPJS Kesehatan Banyak Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Resmi dan Cara Aktifkan Kembali

Nestya Zahra
Layanan BPJS Kesehatan. (dok. BPJS Kesehatan)

RAMAINYA kabar penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan memicu keresahan publik. Banyak masyarakat khawatir kehilangan akses layanan kesehatan gratis.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan ini bukan penghapusan kepesertaan, melainkan bagian dari pemutakhiran data nasional agar bantuan tepat sasaran.

Berlaku Sejak 1 Februari 2026, Ini Dasar Hukumnya

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penyesuaian data PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.

Dalam kebijakan tersebut, sejumlah peserta PBI JK dinonaktifkan untuk kemudian digantikan oleh peserta baru yang lebih sesuai dengan kriteria. Dengan demikian, jumlah total peserta PBI JK secara nasional tetap sama seperti bulan sebelumnya.

“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujar Rizzky.

Baca juga  Tiket Pesawat Makin Terjangkau! Pertamina Diskon Avtur Sambut Libur Nataru 2025–2026

Peserta PBI Masih Bisa Diaktifkan Kembali, Ini Syaratnya

BPJS menegaskan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk reaktivasi, dengan memenuhi kriteria tertentu.

Adapun peserta yang dapat diusulkan untuk diaktifkan kembali antara lain:

  1. Termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026
  2. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin
  3. Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa

Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data ke Kementerian Sosial untuk proses verifikasi.

“Jika hasil verifikasi dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta,” ujar Rizzky.

Cara Mudah Cek Status Kepesertaan JKN

Untuk memastikan status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, masyarakat dapat memanfaatkan beberapa kanal resmi berikut:

  • WhatsApp PANDAWA: 0811-816-5165
  • BPJS Kesehatan Care Center: 165
  • Aplikasi Mobile JKN
  • Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Baca juga  Lapas Nirbaya Komitmen Dukung Penguatan Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Kinerja

Khusus peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas BPJS SATU! serta Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk membantu informasi dan pengaduan pasien.

Imbauan BPJS Kesehatan untuk Masyarakat

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar rutin mengecek status kepesertaan JKN sejak dini, sebelum membutuhkan layanan kesehatan.

“Selagi masih sehat, kami harap masyarakat meluangkan waktu untuk mengecek status JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” kata Rizzky.

*Anda bisa melihat info lain di Instagram kami.