Ratusan Aset Tanah Cilacap Menganggur, PAD Rp 20 M Masih Jadi Potensi

Faiz Ardani
Kantor BPKAD Cilacap terletak di Jalan Jenderal Soedirman. (Faiz Ardani).

Ratusan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Cilacap masih belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal, jika dikelola maksimal, aset tersebut berpotensi menyumbang pendapatan asli daerah hingga Rp 20 miliar per tahun.

Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemkab Cilacap, terutama di tengah pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat yang mencapai Rp 393 miliar pada 2026. Keterbatasan anggaran mendorong pemerintah daerah mencari sumber pendanaan alternatif tanpa membebani masyarakat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cilacap, Sapta Giri Putra, menyebut ketergantungan keuangan daerah terhadap dana transfer pusat masih tergolong tinggi. Saat ini, kontribusi PAD Cilacap baru berada di kisaran 30 persen dari total pendapatan daerah.

“Ketergantungan terhadap pendapatan transfer pusat masih besar. Ketika ada kebijakan pemotongan seperti tahun ini sebesar Rp 393 miliar, tentu sangat berdampak pada keuangan daerah,” kata Giri, Rabu (4/2/2026).

Giri menegaskan, Pemkab Cilacap berupaya meningkatkan PAD tanpa menambah beban masyarakat, salah satunya dengan tidak menaikkan tarif pajak. Strategi yang ditempuh yakni mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), terutama aset tanah yang masih menganggur.

Baca juga  Sidang Pembunuhan Balita Wanareja: Ibu Kandung dan Kekasih Terancam 20 Tahun Penjara

Berdasarkan kajian potensi, terdapat sekitar 807 bidang tanah eks bengkok yang sebenarnya mampu menghasilkan tambahan PAD hingga Rp 20 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini baru berada di kisaran Rp 1,5 miliar hingga Rp 1,8 miliar.

Menurutnya, rendahnya pemanfaatan aset tersebut disebabkan banyak lahan yang masih idle serta belum tertibnya sistem penyewaan. Selama ini, sebagian penyewa menentukan tarif secara mandiri dan tidak jarang menunggak pembayaran, terutama saat hasil panen tidak sesuai harapan.

“Ini yang sedang kita tata. Ke depan sistem penyewaan akan lebih tertib, termasuk membuka peluang kerja sama dengan investor melalui skema jangka panjang,” ujarnya.

Giri menambahkan, penentuan nilai sewa aset nantinya akan melalui proses appraisal agar sesuai nilai pasar. Selain itu, penetapan tarif juga mengacu pada peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah.

Selain penataan regulasi, Pemkab Cilacap juga menyiapkan inovasi digital melalui aplikasi berbasis data spasial bernama BIMASENA. Aplikasi tersebut dirancang untuk memetakan seluruh aset tanah milik daerah secara detail.

Baca juga  5 Rekomendasi Objek Wisata Dekat Stasiun Cilacap, Cocok untuk Short Trip

Melalui BIMASENA, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mengetahui lokasi, status, serta potensi pemanfaatan aset yang dimiliki. Data tersebut juga telah dipadankan dengan berbagai informasi tata ruang, sehingga memudahkan penentuan zona pemanfaatan lahan.

“Aplikasi ini memudahkan OPD mengetahui posisi aset dan memastikan pemanfaatannya sesuai zona. Harapannya, aset yang selama ini masih mangkrak bisa segera dimanfaatkan dan menjadi sumber PAD baru,” jelasnya.

Giri menyebutkan, saat ini baru sekitar 60 persen aset tanah milik Pemkab Cilacap yang telah dimanfaatkan. Sementara 40 persen lainnya masih dalam kondisi tidak produktif.

Pemkab Cilacap menargetkan optimalisasi aset tersebut dapat menjadi salah satu solusi jangka panjang untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah tanpa harus menambah beban pengeluaran masyarakat.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!