Ramadan 2026: ASN Banjarnegara Masuk Pukul 07.30 WIB, Ini Aturan Lengkapnya

Heri C
Bupati Banjarnegara, dr Amalia Desiana saat memimpin apel ASN di lingkungan Setda Banjarnegara belum lama ini. (foto : Kominfo Banjarnegara)

Bupati Banjarnegara, dr Amalia Desiana, resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau Puasa Tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/XX/BUPATI/2026 yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 di Banjarnegara.

Surat edaran itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah, para staf ahli bupati, asisten sekda, Sekretaris DPRD, inspektur daerah, kepala dinas dan badan, kepala bagian Setda, serta para camat se-Kabupaten Banjarnegara.

“Bahwa penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan Ramadan,” kata Bupati dr Amalia Desiana, Rabu (18/2/2026).

Menurut Bupati, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

 

Rincian Jam Kerja

Adapun ketentuan jam kerja selama Ramadan dibedakan berdasarkan pola hari kerja:

1. Bagi perangkat daerah dengan 5 hari kerja:

Senin–Kamis: pukul 07.30–15.00 WIB

Istirahat: pukul 12.00–12.15 WIB

Baca juga  Jelang Ramadan, Perajin Combro Banjarnegara Gandakan Produksi hingga Dua Kali Lipat

Jumat: pukul 07.30–11.00 WIB

2. Bagi perangkat daerah dengan 6 hari kerja:

Senin–Kamis: pukul 07.30–14.00 WIB

Istirahat: pukul 12.00–12.15 WIB

Jumat: pukul 07.30–11.00 WIB

Sabtu: pukul 07.30–11.30 WIB

Selain mengatur jam kerja, bupati juga meminta para pimpinan perangkat daerah memantau pelaksanaan tugas selama Ramadan dan menjaga suasana kerja tetap kondusif. Pengajuan cuti tahunan yang berhimpitan dengan libur dan cuti bersama Idul Fitri 2026 diminta untuk dipertimbangkan secara sangat selektif.

“Perangkat daerah yang memiliki unit pelayanan teknis diwajibkan meneruskan ketentuan ini kepada unit kerja masing-masing. Sementara para camat diminta menyampaikan edaran tersebut kepada pemerintah desa di wilayahnya,” katanya.

Dengan penyesuaian ini, Bupati Banjarnegara berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadan, sekaligus memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan baik.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!