Penghargaan diberikan pada Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen. Penghargaan itu karena Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berupa sabu-sabu seberat 224,66 gram dan 50 butir pil ekstasi pada Januari 2026.
Penghargaan diberikan oleh Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman yang mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama. Penghargaan diberikan saat acara apel jam pimpinan di halaman Mapolres Senin (23/2/2026). Apel diikuti pejabat utama Polres, para Kapolsek jajaran, personel Polres, serta aparatur sipil negara (ASN).
Penghargaan itu adalah bentuk apresiasi atas kinerja, loyalitas, dan dedikasi personel dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Sejumlah personel yang menerima penghargaan berasal dari Satres Narkoba Polres Kebumen, di antaranya Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Heru Sanyoto bersama sepuluh personel lainnya.
Pengakuan Institusi Polres Kebumen
Kompol Faris Budiman mengatakan pemberian penghargaan tersebut adalah pengakuan institusi terhadap kerja keras personel di lapangan. Wakapolres berharap penghargaan tersebut dapat menjadi penyemangat anggota lain untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Prestasi ini harus menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus berinovasi, bekerja cepat, dan responsif dalam menghadapi dinamika tugas kepolisian,” kata Kompol Faris.
Dalam sambutannya yang dibacakan Wakapolres, Kapolres menyebut pemberian penghargaan merupakan wujud perhatian pimpinan untuk mendorong personel menunjukkan kinerja di bidang tugas masing-masing. Kapolres menilai keberhasilan pengungkapan kasus narkotika diharapkan mampu berkontribusi pada penguatan citra Polri serta peningkatan kepercayaan masyarakat.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.




