Dewan Pers menilai pasal perdagangan digital dalam perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat berpotensi melemahkan perlindungan terhadap industri media nasional.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, saat menghadiri diskusi bertajuk Pembahasan Dampak dan Sikap Komunitas Pers terhadap Perjanjian Perdagangan RI–AS di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (24/2/2026) lalu.
Implikasi Perjanjian Prabowo-Trump
Dewan Pers melakukan diskusi membahas implikasi perjanjian yang telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC, Amerika Serikat.
Dalam Pasal 3 perjanjian tersebut, khususnya Pasal 3.3 tentang persyaratan bagi penyedia layanan digital, disebutkan bahwa Indonesia tidak boleh mewajibkan penyedia layanan digital atau platform asal Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model bagi hasil lainnya.
Abdul Manan menegaskan, dari perspektifnya, lebih banyak suara yang menyatakan penolakan terhadap ketentuan tersebut.
“Kalau dari perspektif saya, dalam konteks ini memang lebih banyak yang menyuarakan penolakan,” ujar Abdul Manan.
KTP2JB Segera Buat Pernyataan Resmi
Dewan Pers mendorong Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) agar segera mengeluarkan pernyataan sikap resmi.
“Lebih baik kalau setelah pertemuan ini komite membuat pernyataan sikap secara resmi, bahkan terbuka. Harus lebih banyak yang bersuara untuk memperkuat penolakan,” katanya.
Menurutnya, KTP2JB dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres), sehingga wajar apabila komite mempertanyakan langsung kepada Presiden mengenai masa depan kebijakan tersebut.
“Komite ini dilahirkan oleh Perpres. Layak jika menanyakan langsung kepada Presiden, bagaimana nasibnya jika kebijakan ini seolah-olah ‘dianulir’ oleh perjanjian internasional,” tegasnya.
Ia juga membuka kemungkinan langkah hukum, namun menilai hal tersebut baru relevan dilakukan setelah perjanjian diratifikasi.
KTP2JB Beri Penjelasan
Dewan Pers ditanggapi oleh Ketua KTP2JB Suprapto. Dia menjelaskan bahwa ketentuan dalam perjanjian RI-AS beririsan langsung dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Dalam Pasal 7 Perpres 32/2024 diatur empat bentuk kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, yakni lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat, serta bentuk perjanjian lainnya.
“Dalam perjanjian RI-AS, secara jelas disebutkan tidak ada lagi kewajiban lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data pengguna. Padahal tiga dari empat poin itu diatur dalam Pasal 7 Perpres 32/2024,” kata Suprapto.
Menurutnya, perubahan status dari yang semula bersifat wajib (mandatory) menjadi sukarela (voluntary) akan berdampak luas, tidak hanya bagi industri media tetapi juga publik.
“Perpres ini dibuat untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Kalau perusahaan pers sehat, maka produk jurnalistiknya juga berkualitas. Ini menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan, tanpa regulasi yang kuat, media hanya akan bergantung pada niat baik platform digital asing.
“Kalau hanya bersifat sukarela, kita hanya berharap pada niat baik platform. Sementara tanpa regulasi, tidak ada daya dorong, tidak ada mediator ketika terjadi sengketa,” tambahnya.
AMSI Beri Penegasan
Direktur Eksekutif Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Elin Y Kristanti,. Ia menegaskan bahwa komunitas pers harus bersuara secara kolektif.“Hari ini AMSI akan merilis pernyataan sikap. Kami berharap semakin banyak organisasi yang juga menyampaikan rilis. Kita harus bersuara,” ujarnya.
Menurut Elin, yang dibutuhkan adalah keseimbangan antara kepentingan internasional dan perlindungan industri media nasional.\“Kita berharap ada keseimbangan antara kepentingan internasional dan perlindungan terhadap industri media nasional,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perjanjian internasional tidak dapat berlaku tanpa persetujuan DPR.“Tidak ada perjanjian internasional yang bisa diterapkan tanpa persetujuan DPR. Jadi langkah yang bisa segera dilakukan adalah berdiskusi dan menyampaikan aspirasi ke DPR,” katanya.
Elin menambahkan, meskipun masih ada harapan pada itikad baik platform digital, perlindungan terhadap jurnalisme dan demokrasi tetap memerlukan payung regulasi yang kuat.“Kita tidak bisa hanya berharap pada niat baik. Regulasi tetap diperlukan untuk melindungi ekosistem pers dan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.




