Tergiur Rp 130 Ribu Sehari, Pemuda Kroya Diciduk Polisi saat Edarkan Obat Keras

Faiz Ardani
Tersangka pengedar obat terlarang saat diamankan di Mapolresta Cilacap bersama barang bukti obat keras ilegal. (Polresta Cilacap).

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Seorang pemuda berinisial FP (23) ditangkap setelah diduga menjual obat berbahaya secara ilegal.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh petugas. Aparat bergerak melakukan penindakan pada Senin (23/2) malam.

 

Ditangkap di Samping Salon

FP ditangkap saat berada di samping sebuah salon di wilayah Kroya. Polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan di lokasi.

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan adanya dugaan transaksi obat keras tanpa izin. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah obat keras jenis tramadol serta pil lainnya yang dikemas dalam plastik klip siap edar.

“Petugas langsung bergerak cepat setelah menerima informasi warga dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kroya,” ujar Galih, Kamis (26/2/2026).

Baca juga  Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Narkoba, Empat Pelaku Diringkus

Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran tersebut.

 

Diupah Rp 130 Ribu per Hari

Dari hasil pemeriksaan awal, FP mengaku hanya berperan sebagai penjual. Ia menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang rekannya yang menitipkan obat untuk diedarkan. Sebagai imbalan, FP dijanjikan upah Rp130 ribu setiap hari.

Polisi kini masih mendalami keterangan tersangka guna menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, FP dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus guna membongkar jaringan peredaran obat keras tanpa izin yang diduga melibatkan pihak lain di wilayah tersebut.

Baca juga  Batik Ecoprint Buatan Napi Lapas Cilacap Banjir Pesanan

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!