Tiga Pelaku Curanmor di Bojongsari Purbalingga Gasak Motor di 11 Lokasi Lainnya

Budi Pekerti
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum menunjukkan barang bukti sepeda motor curian yang dilakukan tiga tersangka pelaku curanmor yang tertangkap di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari. (Foto ;Budi Pekerti)

Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diamankan polisi, ternyata melakukan aksi serupa di 11 lokasi . Hal tersebut terungkap saat Polres Purbalingga melakukan pengembangan penyelidikan kasus tersebut.

Demikian disampaikan Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum didampingi Wakapolres Kompol Agus Anjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto, dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (3/3/2026).

Lakukan Aksi di 11 Lokasi

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing adalah TA (30) alias Daplun, laki-laki, pekerjaan dagang, NS (21) alias Bagol, laki-laki, tidak bekerja, dan AY (30), perempuan, karyawan swasta. Ketiganya warga Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.  “Aksi serupa berupa pencurian sepeda motor dilakukan di 11 lokasi . Tujuh lokasi  ada di wilayah Kabupaten Purbalingga, tiga lokasi  ada di Kabupaten Banyumas dan satu lokasi di Kabupaten Banjarnegara,” ungkapnya.

 

Satu Orang Pelaku Utama

 

Dari tiga pelaku satu orang sebagai pelaku utama atau pemetik berinisial TA. Sedangkan dua pelaku lainnya NS dan AY membantu mencari sasaran dan membantu pencurian dilakukan. Sasaran para pelaku yaitu kendaraan yang terparkir di depan rumah maupun di pinggir jalan. Mereka sudah melakukan aksi dari bulan Desember 2025.

Baca juga  Kasat Lantas dan 13 Personel Polres Purbalingga Raih Penghargaan 

 

Setelah berhasil mencuri, selanjutnya sepeda motor dijual kepada seseorang dengan kisaran harga mulai dari Rp. 3 sampai Rp. 3,5 juta. Hasilnya dibagi tiga pelaku sesuai peran masing-masing. “Untuk penadah sepeda motor sudah kami kantongi identitasnya, saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bisa mengamankan penadahnya,” katanya.

 

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

 

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil Honda Brio warna Hitam yang merupakan mobil rental, satu sepeda motor jenis Honda Beat warna merah bernomor polisi R-3937-CC, satu kunci letter T dan surat kendaraan sepeda motor korban. Modus yang dilakukan para pelaku yaitu berkeliling mencari sasaran sepeda motor. Kemudian merusak kunci menggunakan kunci letter T agar bisa menghidupkan mesin sepeda motor. “Pelaku dijerat dengan  Pasal 477 ayat 1 huruf f dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yaitu pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” lanjutnya.

Pada waktu bersamaan, barang bukti sepeda motor hasil kejahatan langsung diserahkan kepada para korban. Ada lima sepeda motor yang secara simbolis diserahkan kepada pemiliknya gratis tidak dipungut biaya.

Baca juga  Pendaki Syafiq Sudah Meninggal Dunia Sejak 15 Hari Sebelum Ditemukan