Disnaker Banjarnegara Buka Posko Pengaduan THR 2026, Pekerja Bisa Lapor Jika Haknya Tak Dibayar

Heri C
Flyer Posko Pengaduan THR 2026 Disnaker Banjarnegara.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)PMPTSP Kabupaten Banjarnegara membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2026. Posko ini disiapkan untuk menampung keluhan pekerja terkait pembayaran THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Layanan pengaduan tersebut dibuka mulai 2 Maret hingga 31 Maret 2026. Melalui posko ini, pekerja dapat berkonsultasi maupun melaporkan perusahaan yang diduga tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kabupaten Banjarnegara, Abdul Suhendi menyampaikan, pembukaan posko ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan hak pekerja dapat terpenuhi dengan baik menjelang hari raya.

“Posko ini kami buka untuk memberikan ruang konsultasi bagi pekerja sekaligus menerima pengaduan apabila terdapat perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai aturan,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, pekerja yang mengalami persoalan terkait THR dapat menyampaikan pengaduan secara langsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banjarnegara, yang beralamat di Jalan Soeprapto Nomor 234A, Semampir, Kecamatan Banjarnegara.

Baca juga  62 Atlet Tenis Lapangan Bakal Berebut Tiket Lolos Porprov di Banjarnegara

Selain layanan tatap muka, Disnaker juga menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui tautan https://bit.ly/aduanpekerjabara. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui contact person di nomor 0857-2911-8460.

“Adapun pelayanan posko dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.30 hingga 14.30 WIB,” katanya.

Menurutnya, keberadaan posko pengaduan ini diharapkan dapat membantu pekerja mendapatkan haknya sekaligus mendorong perusahaan untuk mematuhi kewajiban pembayaran THR.

“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan. Sementara bagi pekerja yang mengalami kendala, silakan memanfaatkan posko ini agar dapat kami tindak lanjuti,” katanya.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan, sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Sementara itu, Pengawas ketenagakerjaan Porvinsi Jawa Tengah, Widiarko mengingatkan perusahaan agar membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga  Rutan Banjarnegara Siapkan Pengamanan Penyembelihan Hewan Kurban

“Jika perusahaan terlambat membayarkan THR, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja,” katanya, Jumat (6/3/2026).

Selain denda, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR juga dapat dikenai sanksi administratif oleh pemerintah, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dengan adanya posko pengaduan ini, pemerintah berharap pekerja yang mengalami keterlambatan atau tidak menerima THR dapat segera melapor sehingga dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Aturan Pemberian THR

  1. THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  2. THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja baik melalui: Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  3. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Pemerintah juga mengimbau perusahaan membayarnya lebih awal.

Besaran THR:

  1. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: mendapat 1 bulan upah.
  2. Pekerja dengan masa kerja 1–12 bulan: mendapat THR secara proporsional dengan rumus: masa kerja / 12 × 1 bulan upah.
  3. THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Baca juga  Pemkab Banjarnegara Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan Umat Beragama

Jika dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB nilai THR lebih besar, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih besar tersebut.

 

Ancaman atau Sanksi Jika THR Tidak Dibayar

Mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR, yaitu:

  • Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan jika perusahaan terlambat membayar.
  • Perusahaan tetap wajib membayar THR penuh kepada pekerja meskipun dikenai denda.
  • Perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, berupa: teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan usaha.

“THR adalah hak pekerja yang wajib dibayar perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenai denda dan sanksi administratif dari pemerintah,” kata Widiarko.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!