356 Narapidana Lapas Cilacap Diusulkan Terima Remisi Idulfitri 1447 H

Faiz Ardani
Lapas Kelas IIB Cilacap. (Faiz Ardani).

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap mengusulkan ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah memenuhi syarat selama menjalani masa pidana.

Berdasarkan data terbaru per 9 Maret 2026, jumlah WBP beragama Islam di Lapas Kelas IIB Cilacap tercatat sebanyak 489 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 356 narapidana diusulkan untuk memperoleh Remisi Khusus Idulfitri tahun ini.

 

Mayoritas Terima Pengurangan Masa Pidana

Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas IIB Cilacap, Didik Romadhoni menjelaskan, dari total 356 usulan tersebut, sebanyak 354 warga binaan diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I), yakni pengurangan masa pidana. Sementara itu, dua orang lainnya diusulkan memperoleh Remisi Khusus II (RK II) yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

“Remisi Idulfitri merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” ujarnya, Kamis (11/3/2026).

Baca juga  Remisi Imlek, 3 Warga Binaan Nusakambangan Dapat Potongan Masa Pidana

Besaran pengurangan masa pidana yang diusulkan pun bervariasi. Sebanyak 109 WBP diusulkan mendapat remisi 15 hari, kemudian 217 orang memperoleh remisi satu bulan. Selain itu, 28 WBP diusulkan menerima remisi satu bulan 15 hari, serta dua orang mendapat pengurangan masa pidana selama dua bulan.

 

Sebagian WBP Belum Memenuhi Syarat

Di sisi lain, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Cilacap, Adi Prasetyo menyebutkan masih terdapat sejumlah warga binaan yang belum dapat diusulkan menerima remisi pada Idulfitri tahun ini.

Beberapa di antaranya disebabkan karena sedang menjalani pencabutan pembebasan bersyarat sebanyak 17 orang, kemudian delapan orang sedang menjalani sanksi disiplin atau register F, serta satu orang masih dalam proses pengajuan hak integrasi lainnya.

Selain itu, terdapat pula warga binaan yang masih berstatus tahanan sehingga belum memenuhi syarat administratif untuk mendapatkan remisi. Rinciannya yakni tahanan AIII sebanyak 58 orang, tahanan A IV sebanyak enam orang, dan tahanan AV sebanyak lima orang.

Baca juga  Meriah! Launching Rosita Beauty Salon dan Toko Bagus Jadi Awal Baru Ekonomi Karangjati Sampang Cilacap

Sementara itu, sebanyak 38 warga binaan lainnya juga belum bisa diusulkan karena belum menjalani masa pidana minimal enam bulan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam aturan pemberian remisi.

 

Diharapkan Jadi Motivasi Warga Binaan

Adi berharap pemberian remisi khusus pada momentum Idulfitri dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana di dalam lapas.

Menurutnya, remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan mendorong narapidana agar aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang telah disediakan.

“Remisi diharapkan dapat menjadi stimulus bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga saat kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!