Polemik keterlambatan penerbitan rapor siswa SMP Pemda 2 Kesugihan, Kabupaten Cilacap, akhirnya mulai menemui titik terang. Rapor yang sempat tertunda akibat konflik internal di tubuh Yayasan Pembudi Darma (Pemda) Cilacap kini sudah mulai diinput dan dijadwalkan dibagikan kepada siswa pada Selasa pekan depan.
Kepastian tersebut muncul setelah ratusan wali murid menggelar aksi unjuk rasa sekaligus audiensi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cilacap, Kamis (8/1). Dalam pertemuan itu, pihak yayasan, sekolah, dan dinas terkait sepakat agar kepentingan siswa menjadi prioritas utama.
Ketua Umum Yayasan Pembudi Darma Cilacap Akta Nomor 06, Albani Idris, menegaskan bahwa legalitas kepemimpinan kepala sekolah SMP Pemda 2 Kesugihan sudah jelas dan sah secara hukum. Ia menyebut, kepala sekolah saat ini, Fariah Yuliastuti, ditugaskan secara resmi oleh yayasan berdasarkan Akta Nomor 06 yang telah diakui Kemenkumham.
“Kalau dari Akta Nomor 06 terkait SK, itu sah. SK Kepala Sekolah termasuk tanda tangan di rapor maupun ijazah itu sah dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Albani.
Albani menjelaskan, Yayasan Pembudi Darma dengan Akta Nomor 06 telah menerbitkan surat keputusan kepala sekolah dan tenaga pendidik di sejumlah unit sekolah, termasuk SMP Pemda 1 dan sebagian SMP Pemda 2 Kesugihan. Ia juga mengimbau pihak-pihak yang belum menyesuaikan agar segera memperbarui SK sesuai akta yang memiliki legalitas dari pemerintah.
“Saya sudah sarankan dan informasikan, silakan memperbarui SK sesuai Akta Nomor 06 yang diakui pemerintah. Supaya nanti saat mengakses Dapodik atau e-Rapor tidak ada kesulitan,” ujarnya.
Menurut Albani, yayasan tetap membuka ruang dialog dan mengakomodasi guru-guru yang memiliki integritas serta mengedepankan kepentingan peserta didik. Namun, ia menegaskan yayasan tidak bisa memaksa jika ada pihak yang menolak menyesuaikan diri.
“Semua saya akomodir, tapi kalau sudah diakomodir mereka tidak mau, itu hak mereka. Yang penting guru menjalankan tupoksinya untuk mendidik anak-anak agar mereka nyaman di sekolah,” tegasnya.
Terkait proses penerbitan rapor, Albani memastikan pihak yayasan akan memantau langsung pengisian e-Rapor oleh para guru. Ia menargetkan seluruh rapor bisa segera diunggah, dicetak, dan dibagikan kepada siswa sesuai kesepakatan.
“Kami akan pantau iktikad baik para guru untuk mengisi e-Rapor. Itu sangat dibutuhkan wali murid. Tujuannya supaya semua berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.
Albani juga menenangkan kekhawatiran wali murid terkait keabsahan rapor dan ijazah siswa. Ia menjamin seluruh dokumen akademik yang ditandatangani oleh kepala sekolah saat ini memiliki kekuatan hukum.
“Tidak usah khawatir. Anak-anak dijamin keabsahannya, baik rapor maupun ijazah yang ditandatangani Bu Yuli sebagai kepala sekolah SMP Pemda 2 Kesugihan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, konflik internal Yayasan Pembudi Darma mencuat setelah terbitnya Akta Nomor 06 yang menggantikan Akta Nomor 05 dengan struktur kepengurusan baru. Perselisihan tersebut berdampak pada administrasi sekolah, termasuk tertundanya penerbitan rapor siswa. Saat ini, konflik yayasan tersebut masih dalam proses penyelesaian melalui jalur hukum.
Meski demikian, kesepakatan terbaru diharapkan menjadi angin segar bagi ratusan siswa dan wali murid SMP Pemda 2 Kesugihan yang sempat diliputi kecemasan akibat keterlambatan rapor.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







