Dua tersangka kasus pembunuhan terhadap pengacara anggota Peradi Banyumas, Aris Munadi, terancam hukuman berat. Keduanya, yakni Sayudi (43) dan Juwanto (36), dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Pasal 340 KUHP Menjerat Tersangka
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengatakan, penetapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka serta saksi-saksi.
“Jadi pasal yang kita terapkan kepada tersangka, ini ada dua tersangka ya, pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun lebih,” ujar Budi saat ditemui wartawan, Selasa (16/12/2025).
Budi menegaskan, meski motif awal pembunuhan telah terungkap, Polresta Cilacap masih terus mengembangkan penyidikan untuk membuka peristiwa ini secara utuh dan terang. Pendalaman dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan langsung dengan aksi pembunuhan tersebut. Barang bukti itu meliputi kayu yang digunakan tersangka untuk memukul korban, cangkul untuk mengubur jasad, serta terpal yang digunakan untuk mempermudah pemindahan tubuh korban.
“Jadi terkait perkembangan kasus ini, kami sudah menyita beberapa barang bukti seperti alat yang digunakan, ada kayu, cangkul untuk mengubur, serta terpal yang digunakan tersangka,” jelasnya.
Selain alat pembunuhan, polisi juga menyita dua unit kendaraan roda empat. Satu unit Daihatsu Feroza diketahui merupakan mobil milik tersangka, sementara Toyota Calya warna hitam merupakan mobil milik korban yang menjadi salah satu objek kejahatan dalam kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pembunuhan dilatarbelakangi motif ekonomi. Tersangka diketahui berniat menguasai mobil korban untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk melunasi utang-utang yang menjerat mereka.
“Dari keterangan tersangka, memang ada keinginan untuk memiliki atau menguasai mobil korban untuk dijual. Tersangka ini diketahui terlilit banyak utang,” kata Budi.
Terkait modus operandi, tersangka memukul korban menggunakan kayu di bagian belakang leher sebanyak tiga kali. Setelah itu, korban diangkat ke dalam mobil dan dicekik hingga meninggal dunia. Jasad korban kemudian dibawa bersama tersangka lainnya ke alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, untuk dikuburkan.
Polisi juga mengungkapkan hubungan antara korban dan para tersangka tergolong singkat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, mereka baru saling mengenal sekitar satu bulan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, namun intens berkomunikasi.
“Menurut keterangan, mereka baru kenal sekitar satu bulan. Komunikasinya cukup intens,” imbuhnya.
Selain itu, penyidik juga mendalami aktivitas para tersangka yang disebut kerap melakukan ziarah ke beberapa tempat yang diduga berkaitan dengan ritual tertentu.
“Ini memang mereka berdua sering ziarah ke tempat-tempat yang dijadikan ritual. Kami masih menggali hal tersebut. Prosesnya masih berjalan dan akan kami update kembali,” ujar Budi.
Diketahui sebelumnya, Aris Munadi dilaporkan hilang sejak 22 November 2025. Jasadnya kemudian ditemukan terkubur di alas Kubangkangkung pada 11 Desember 2025, yang menggemparkan masyarakat Cilacap dan sekitarnya.
Dengan dijeratnya Pasal 340 KUHP, Publik berharap agar dapat diputus dengan adil dan maksimal.








