Konsolidasi Tanah Jalan Bung Karno Purwokerto rampung, 100 sertipikat diserahkan Pemkab Banyumas, Selasa (16/12/2025) di Smart Room Graha Satria.
Penyerahan sertipikat hasil Konsolidasi Tanah di Kelurahan Kranji dan Kelurahan Tanjung itu, diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti.
Selanjutnya, bersama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Banyumas, Sakti Suprabowo, sertipikat diserahkan kepada para pemilik bidang tanah peserta konsolidasi.
Konsolidasi Tanah untuk Penataan Kawasan Terarah
Konsolidasi Tanah merupakan kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta ruang sesuai rencana tata ruang wilayah.
Program ini juga bertujuan menyediakan tanah bagi kepentingan umum, meningkatkan kualitas lingkungan, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam melalui partisipasi aktif masyarakat.
Kepala Dinperkim Banyumas, Sakti Suprabowo, menjelaskan bahwa Konsolidasi Tanah menjadi solusi strategis untuk menata kembali bidang-bidang tanah di Kawasan Jalan Bung Karno.
“KT menjadi solusi agar pembangunan kawasan atau pusat kegiatan baru ini lebih terarah dan tertata, sehingga tidak menimbulkan kekumuhan di kemudian hari,” ujarnya.
Rincian 100 Bidang Tanah Hasil Konsolidasi
Adapun rincian 100 bidang tanah yang diserahkan terdiri atas:
- 56 bidang Hak Milik milik masyarakat peserta Konsolidasi Tanah;
- 33 bidang Hak Pakai Pemerintah Daerah; dan
- 11 bidang Hak Pakai Pemerintah Daerah berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang diperuntukkan bagi jalan, drainase, ruang terbuka hijau, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya.
“Kegiatan konsolidasi tanah secara prinsip dilaksanakan secara partisipatif, dimulai dengan sosialisasi hingga penetapan Surat Keputusan Bupati tentang lokasi Konsolidasi Tanah di Kawasan Bung Karno dengan luas mencapai 88,17 hektare,” jelas Sakti.
Proses Berjalan Sejak 2023, Berlanjut Hingga 2025
Sakti menambahkan, proses Konsolidasi Tanah telah dimulai sejak tahun 2023, diawali dengan sosialisasi serta persetujuan pemilik tanah sebagai subjek KT, dilanjutkan penyusunan dokumen rencana konsolidasi.
Pada tahun 2024, pelaksanaan KT dilakukan di Kelurahan Kranji, Kelurahan Tanjung, dan sebagian Kelurahan Pasirmuncang, yang menghasilkan sertipikat Hak Milik dan Hak Pakai.
Sementara itu, pada tahun 2025, Konsolidasi Tanah juga dilaksanakan di Kelurahan Kedungwuluh, dengan tahapan mulai dari identifikasi awal objek, persetujuan desain, penerapan desain (stake out), hingga pensertipikatan tanah, dengan target 60 bidang tanah.
“Saat ini prosesnya tengah memasuki tahap pensertipikatan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas,” ungkapnya.
PSU dan Penataan Kawasan Berkelanjutan
Berkaitan dengan hasil Konsolidasi Tanah, Pemkab Banyumas telah menyusun program dan kegiatan untuk pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) serta penataan kawasan secara berkelanjutan.
Program tersebut mencakup perencanaan dan pembangunan PSU yang disusun untuk jangka waktu hingga 10 tahun ke depan, guna mendukung pengembangan kawasan secara tertib dan berkelanjutan.
Wabup: Penataan Pertanahan Harus Berkeadilan
Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti, menegaskan bahwa pengembangan kawasan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memerlukan penataan pertanahan yang tertib dan berkeadilan.
“Pengembangan kawasan membutuhkan penataan pertanahan yang tertib dan berkeadilan agar perkembangan dapat berlangsung secara terarah dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam proses Konsolidasi Tanah di Kawasan Jalan Bung Karno, setiap tahapan dilakukan secara cermat, terbuka, dan melibatkan pemilik tanah.
“Dengan terbitnya sertipikat hasil konsolidasi tanah hari ini, lahan-lahan di kawasan tersebut telah tertata dan memiliki akses yang jelas,” kata Lintarti.
Menurutnya, tertibnya penyerahan PSU akan memudahkan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pemeliharaan, menjamin keberlanjutan pelayanan publik, serta memastikan kenyamanan dan kelayakan lingkungan hunian masyarakat.
“Dengan tertibnya PSU, pemerintah daerah dapat menjamin keberlanjutan pelayanan publik dan kenyamanan lingkungan hunian,” pungkasnya.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







