Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banyumas > Konsolidasi Tanah Jalan Bung Karno Purwokerto Rampung, 100 Sertipikat Diserahkan
Banyumas

Konsolidasi Tanah Jalan Bung Karno Purwokerto Rampung, 100 Sertipikat Diserahkan

Santo
Terakhir diperbarui: 16 Desember 2025 15:04
Santo
Membagikan
Konsolidasi Tanah
Konsolidasi Tanah Jalan Bung Karno Purwokerto rampung, 100 sertipikat diserahkan Pemkab Banyumas, Selasa (16/12/2025) di Smart Room Graha Satria. (Humas Pemkab Banyumas)
Membagikan

Konsolidasi Tanah Jalan Bung Karno Purwokerto rampung, 100 sertipikat diserahkan Pemkab Banyumas, Selasa (16/12/2025) di Smart Room Graha Satria.

Contents
  • Konsolidasi Tanah untuk Penataan Kawasan Terarah
  • Rincian 100 Bidang Tanah Hasil Konsolidasi
  • Proses Berjalan Sejak 2023, Berlanjut Hingga 2025
  • PSU dan Penataan Kawasan Berkelanjutan
  • Wabup: Penataan Pertanahan Harus Berkeadilan

Penyerahan sertipikat hasil Konsolidasi Tanah di Kelurahan Kranji dan Kelurahan Tanjung itu, diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti.

Selanjutnya, bersama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Banyumas, Sakti Suprabowo, sertipikat diserahkan kepada para pemilik bidang tanah peserta konsolidasi.

Konsolidasi Tanah untuk Penataan Kawasan Terarah

Konsolidasi Tanah merupakan kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta ruang sesuai rencana tata ruang wilayah.

Program ini juga bertujuan menyediakan tanah bagi kepentingan umum, meningkatkan kualitas lingkungan, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam melalui partisipasi aktif masyarakat.

Kepala Dinperkim Banyumas, Sakti Suprabowo, menjelaskan bahwa Konsolidasi Tanah menjadi solusi strategis untuk menata kembali bidang-bidang tanah di Kawasan Jalan Bung Karno.

Baca juga  Inovasi Banyumas dalam Kelola Sampah, Dilirik Peserta PKA Kota Semarang

“KT menjadi solusi agar pembangunan kawasan atau pusat kegiatan baru ini lebih terarah dan tertata, sehingga tidak menimbulkan kekumuhan di kemudian hari,” ujarnya.

Rincian 100 Bidang Tanah Hasil Konsolidasi

Adapun rincian 100 bidang tanah yang diserahkan terdiri atas:

  • 56 bidang Hak Milik milik masyarakat peserta Konsolidasi Tanah;
  • 33 bidang Hak Pakai Pemerintah Daerah; dan
  • 11 bidang Hak Pakai Pemerintah Daerah berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang diperuntukkan bagi jalan, drainase, ruang terbuka hijau, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya.

“Kegiatan konsolidasi tanah secara prinsip dilaksanakan secara partisipatif, dimulai dengan sosialisasi hingga penetapan Surat Keputusan Bupati tentang lokasi Konsolidasi Tanah di Kawasan Bung Karno dengan luas mencapai 88,17 hektare,” jelas Sakti.

Proses Berjalan Sejak 2023, Berlanjut Hingga 2025

Sakti menambahkan, proses Konsolidasi Tanah telah dimulai sejak tahun 2023, diawali dengan sosialisasi serta persetujuan pemilik tanah sebagai subjek KT, dilanjutkan penyusunan dokumen rencana konsolidasi.

Pada tahun 2024, pelaksanaan KT dilakukan di Kelurahan Kranji, Kelurahan Tanjung, dan sebagian Kelurahan Pasirmuncang, yang menghasilkan sertipikat Hak Milik dan Hak Pakai.

Baca juga  Penambangan di Area Gunung Slamet, Ramai Jadi Pembahasan di Medsos

Sementara itu, pada tahun 2025, Konsolidasi Tanah juga dilaksanakan di Kelurahan Kedungwuluh, dengan tahapan mulai dari identifikasi awal objek, persetujuan desain, penerapan desain (stake out), hingga pensertipikatan tanah, dengan target 60 bidang tanah.

“Saat ini prosesnya tengah memasuki tahap pensertipikatan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas,” ungkapnya.

PSU dan Penataan Kawasan Berkelanjutan

Berkaitan dengan hasil Konsolidasi Tanah, Pemkab Banyumas telah menyusun program dan kegiatan untuk pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) serta penataan kawasan secara berkelanjutan.

Program tersebut mencakup perencanaan dan pembangunan PSU yang disusun untuk jangka waktu hingga 10 tahun ke depan, guna mendukung pengembangan kawasan secara tertib dan berkelanjutan.

Wabup: Penataan Pertanahan Harus Berkeadilan

Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti, menegaskan bahwa pengembangan kawasan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memerlukan penataan pertanahan yang tertib dan berkeadilan.

“Pengembangan kawasan membutuhkan penataan pertanahan yang tertib dan berkeadilan agar perkembangan dapat berlangsung secara terarah dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga  Perkuat Legalitas, Daop 5 Purwokerto Terima 58 Sertifikat Tanah dari BPN Cilacap dan Kebumen

Ia menambahkan, dalam proses Konsolidasi Tanah di Kawasan Jalan Bung Karno, setiap tahapan dilakukan secara cermat, terbuka, dan melibatkan pemilik tanah.

“Dengan terbitnya sertipikat hasil konsolidasi tanah hari ini, lahan-lahan di kawasan tersebut telah tertata dan memiliki akses yang jelas,” kata Lintarti.

Menurutnya, tertibnya penyerahan PSU akan memudahkan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pemeliharaan, menjamin keberlanjutan pelayanan publik, serta memastikan kenyamanan dan kelayakan lingkungan hunian masyarakat.

“Dengan tertibnya PSU, pemerintah daerah dapat menjamin keberlanjutan pelayanan publik dan kenyamanan lingkungan hunian,” pungkasnya.

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

TAG:Dinperkim BanyumasKonsolidasi Tanah BanyumasPemkab BanyumasPenataan Kawasan BanyumasPSU BanyumasSertipikat Tanah Jalan Bung KarnoWakil Bupati Banyumas
Artikel Sebelumnya Candra Apple Solution Ini Wajah Baru Candra Apple Solution
Artikel Selanjutnya Pasal 340 Pasal 340 Diterapkan, Tersangka Pembunuhan Pengacara Cilacap Terancam Hukuman Seumur Hidup
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Prakiraan cuaca purwokerto banyumas 16-17 januari 2026
BanyumasRagam

Prakiraan Cuaca Purwokerto Saat Long Weekend 16–18 Januari 2026, Hujan atau Cerah?

Oleh Kurnia
es brasil purwokerto
Banyumas

Es Brasil Purwokerto Bukan dari Brazil, Ini Sejarah Nama dan Cita Rasanya

Oleh Kurnia
djoko susanto
Banyumas

Bantah Narasi “Lawan Tak Seimbang”, Djoko Susanto Tegaskan Kemenangan Anthon Donovan di Mahkamah Agung

Oleh Besari
villa purwokerto staycation
BanyumasPlesiran

10 Rekomendasi Villa Purwokerto Terjangkau untuk Staycation Lepas Penat

Oleh Kurnia
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?