Motif Terungkap! Sakit Hati Picu Pembunuhan Wanita 18 Tahun di Hotel Paradise Sidareja. Hubungan gelap yang berawal dari perkenalan lewat aplikasi TikTok berakhir tragis di sebuah kamar Hotel Paradise, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap. Seorang pria berinisial S, warga Gandrungmangu, diduga membunuh kekasih gelapnya, PW (18), pada Minggu malam, 30 November 2025.

Motif Pembunuhan Gadis 18 Tahun
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengungkapkan, pasangan ini mulai intens berkomunikasi sejak Juni 2025. Tersangka sering memberikan gift pada setiap live TikTok korban hingga saling bertukar nomor pribadi.
“Tersangka kenal dengan korban ini pada bulan Juni melalui medsos, yaitu TikTok. Sampai dengan kejadian kemarin, berarti sudah 6 bulan berhubungan,” jelas Kapolresta dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025).
Hubungan keduanya semakin erat setelah bertemu langsung pada Oktober 2025. Mereka kabarnya sudah lima kali menginap bersama di hotel yang sama. Di tengah persoalan rumah tangganya sendiri, tersangka justru semakin terikat dan memberikan uang mingguan kepada korban.

Motif Dibalik Hubungan Intim
Puncak tragedi terjadi setelah keduanya melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali. S lalu menanyakan keseriusan hubungan mereka, namun jawaban korban dianggap mengecewakan. Tersangka naik pitam, menyerang korban dan mencekiknya hingga tak bernyawa. Korban sempat melakukan perlawanan, namun kalah tenaga.
Sadar korban tak lagi bergerak, tersangka panik dan berupaya mengakhiri hidup dengan meminum cairan pestisida Baygon yang ada di kamar. Namun aksinya gagal setelah ia muntah dan pingsan.
Keesokan harinya, Senin (1/12), sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka siuman dan meminta pertolongan petugas hotel yang kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari botol pestisida, sprei hingga ponsel milik keduanya. Motifnya, tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilanda kecemburuan, rasa sakit hati, dan merasa dirinya dimanfaatkan dari segi ekonomi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat sesuai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara.








