Pria di Sidareja Bunuh Remaja 18 Tahun Gegara Tolak Ajakan Nikah, Sudah 3 Kali Berhubungan Intim. Polresta Cilacap mengungkap kasus pembunuhan tragis yang dilakukan seorang pria berinisial S (41), warga Gandrungmangu, terhadap kekasih gelapnya PW (18) asal Sidareja.
Motifnya pun terkuak, ajakan menikah pelaku ditolak setelah hubungan asmara mereka berlangsung selama enam bulan dan sudah tiga kali berhubungan intim.
Pelaku tampak lemah, hanya bisa menunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (2/12/2025).
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menjelaskan bahwa hubungan keduanya bermula dari interaksi di TikTok. Pelaku sering menonton siaran langsung korban hingga akhirnya saling bertukar kontak dan menjalin hubungan dekat.
“Sampai dengan kejadian kemarin, berarti sudah enam bulan berhubungan,” ujar Kapolresta.
Selama menjalin hubungan, S rajin mengirim gift TikTok dan uang mingguan untuk korban. Ia merasa telah memberikan banyak hal, sehingga muncul obsesi dan rasa memiliki yang berlebihan.

Pertemuan di Hotel Sidareja
Dalam lima kali pertemuan, keduanya selalu bertemu di hotel yang sama di kawasan Sidareja. Pada Minggu (30/11/2025), pertemuan yang semula bernuansa mesra berubah menjadi pertengkaran saat S menagih status hubungan dan meminta dinikahi.
Korban yang masih remaja menolak permintaan itu. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku yang merasa dimanfaatkan. Ia menyerang korban hingga meninggal dunia.
“Karena sakit hati, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia,” jelas Kapolresta.
Upaya Bunuh Diri Gagal
S yang panik setelah menyadari korban tewas sempat mencoba mengakhiri hidup dengan meminum cairan baygon. Namun aksi itu gagal karena ia hanya muntah dan pingsan. Keesokan harinya, S meminta pertolongan petugas hotel lalu diamankan.
Polisi menyita pakaian, dua ponsel, dan cairan pestisida dari lokasi. Pelaku kini mendekam di tahanan Polresta Cilacap dan dijerat,
Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.







