Kasus penganiayaan yang dipicu rasa cemburu terjadi di Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara. Seorang pria berinisial S alias B (24) kini ditahan setelah diduga menganiaya seorang pelajar hingga mengalami luka serius.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kapolsek Kalibening Iptu Saripin mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.
Menurut Iptu Saripin, kejadian berlangsung di sebuah bangunan yang belum selesai dibangun di area lahan kopi belakang SMP Negeri 1 Kalibening, Desa Kalibening. “Korban diketahui bernama BN (20), warga Desa Sikumpul, Kecamatan Kalibening, yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa,” katanya, Rabu (1/4/2026).
Menurut Kapolsek, peristiwa bermula ketika pelaku mencari korban dengan meminta bantuan seorang saksi untuk menunjukkan lokasi rumah korban. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban menuju lokasi kejadian dengan alasan untuk menemui seseorang.
Setibanya di lokasi, pelaku meminta korban untuk meminta maaf kepada mertuanya. Namun, situasi berubah ketika pelaku diduga langsung melakukan kekerasan fisik. “Pelaku memukul korban di bagian ulu hati dan mengayunkan lutut ke arah tubuh korban,” ujar Iptu Saripin.
Meski sempat dilerai, korban berusaha melarikan diri. Namun pelaku mengejar dan kembali menganiaya korban di area kebun kopi dan tepi sungai belakang sekolah.
Korban dipukul berulang kali hingga terjatuh, kemudian diinjak serta dipukul menggunakan galon air. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di wajah, luka pada bibir, serta muntah darah.
Korban sempat mendapatkan perawatan di PKU Muhammadiyah Kalibening sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Banjarnegara.
Polisi mengungkap, motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku karena korban disebut menjalin komunikasi dengan istri pelaku. “Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah orang tuanya di Desa Joho, Kecamatan Bawang, tanpa perlawanan,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua galon air ukuran 5 liter serta satu jaket warna putih. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Banjarnegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



