Polres Pekalongan Ungkap 2 Kasus Pencabulan, Salah Satu Tersangkanya adalah Guru Ekstrakurikuler

Djamal SG
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si (dok Polres Pekalongan)

Polres Pekalongan mengungkap dua kasus pencabulan. Kasus pencabulan pertama adalah yang diduga dilakukan guru ekstrakurikuler pada lima siswa. Satu kasus lain adalah pencabulan pada anak di bawah umur.

Dikutip dari tribratanews.pekalongan.jateng.polri.go.id, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si mengatakan kasus pencabulan pada lima siswa dilakukan dalam rentang waktu Juni 2025 sampai 16 Februari 2026. Terduga pelaku pencabulan adalah S (29) yang merupakan guru ekstrakurikuler dan warga Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan.

Lima korban pencabulan adalah KMU (14), SDN (15), ASH (15), GA (13), dan DAS (15).  Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan kejadian ke orang tua. Kemudian orang tua melaporkan ke kepolisian. “Modusnya anak-anak ini diiming-imingi jadi pembina di kegiatan Pramuka,” kata Kapolres.

Dari kasus ini, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa potong celana, kaus, dan juga baju dari korban. Terkait kasus itu, tersangka dijerat pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman maksimal bagi tersangka adalah penjara paling lama 12 tahun.

Baca juga  Liga 4 Jateng: Ini Jadwal Leg 1 dan 2 Babak 8 Besar

Kasus Kedua yang Dibongkar Polres Pekalongan

Kasus cabul lain yang dibongkar Polres Pekalongan adalah insiden yang telah terjadi pada Oktober tahun lalu. Terduga pelaku dalam kasus pencabulan ini adalah IS (40). Dia diduga melakukan pencabulan pada anak berusia 5 tahun.

Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.