Polresta Cilacap Bongkar Jaringan Sabu Berantai, 3 Pelaku Diciduk di Kesugihan

Faiz Ardani
Satnarkoba Polresta Cilacap mengamankan tiga pelaku peredaran sabu beserta barang bukti. (Polresta Cilacap)

Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan pola transaksi berantai di wilayah Kecamatan Kesugihan. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,71 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (30/3/2026). Polisi bergerak cepat setelah memastikan keberadaan target, hingga akhirnya ketiga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat aparat di lapangan dalam menindaklanjuti informasi warga.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Modus yang digunakan cukup rapi, yakni sistem transaksi berantai,” ujar Galih, Kamis (2/4/2026).

Baca juga  Tradisi Unik di Polresta Cilacap: Bhayangkari Pasang Pangkat Suami, Diwarnai Aksi Kocak

 

Pengembangan Kasus, Tiga Tersangka Berperan Berbeda

Kasus ini terungkap dari penangkapan awal terhadap satu tersangka di Desa Kesugihan. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya di lokasi terpisah.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial K (50), AW alias P (27), dan M (40), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Cilacap. Dari tangan mereka, polisi menyita satu paket sabu dalam plastik klip, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.

Selain itu, sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana juga turut diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Modus Berantai, Transaksi Lewat Transfer dan Titik Lokasi

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku menjalankan transaksi dengan sistem berantai. Skemanya dimulai dari komunikasi antara tersangka M dan AW terkait pemesanan sabu.

Selanjutnya, AW meminta K untuk mencarikan barang tersebut. Setelah menerima uang melalui transfer, K membeli sabu dari pemasok lain yang kini masih dalam pengejaran petugas. Barang haram tersebut kemudian diambil di titik lokasi yang telah disepakati sebelumnya.

Baca juga  Antisipasi Musim Hujan, Polresta Cilacap Siagakan Perahu dan Peralatan SAR

“Setiap pelaku punya peran berbeda, mulai dari pemesan, perantara, hingga pengguna. Semua dilakukan melalui komunikasi ponsel dan transaksi keuangan,” jelas Galih.

 

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara, ditambah pasal subsider lainnya.

Saat ini, para pelaku telah ditahan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu di wilayah Cilacap.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!