Terkendala Regulasi, Perkumpulan Guru Inpassing Nasional Desak Pemerintah Lakukan Revisi Agar Bisa Diangkat P3K

Heri C
Suasana halal bihalal PGIN Kabupaten Banjarnegara, Senin (6/4/2026). (Foto: Heri C)

Peluang ratusan ribu guru madrasah swasta untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih tersendat. Penyebabnya satu: regulasi yang belum berpihak.

Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) menilai aturan pengangkatan P3K saat ini belum mengakomodasi realitas di lapangan, khususnya bagi guru di bawah naungan Kementerian Agama yang mayoritas mengabdi di lembaga swasta. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PGIN, Hadi Sutikno saat acara halal bi halal Guru PGIN se Banjarnegara di Aula Setda Banjarnegara, Senin (6/4/2026).

Ketua Umum PGIN, Hadi Sutikno, mengatakan hampir seluruh guru madrasah mengajar di sekolah swasta. Kondisi itu membuat mereka terjebak, karena syarat pengangkatan P3K mensyaratkan bekerja di satuan kerja pemerintah.

“Ini yang jadi persoalan utama. Guru madrasah mayoritas swasta, sementara regulasi P3K hanya untuk yang berada di satker pemerintah,” kata Hadi.

Dikatakannya, PGIN membandingkan kondisi tersebut dengan kebijakan di lembaga lain. Pada Badan Gizi Nasional (BGN), pegawai yang bekerja di lembaga swasta bahkan dengan masa kerja kurang dari dua tahun, tetap bisa diangkat menjadi P3K.

Baca juga  Penyesuaian Sudah Rampung, Tiket Kereta Keberangkatan Mulai 1 Desember 2025 Bisa Dipesan 

Perbedaan perlakuan ini dinilai menjadi ironi sekaligus memantik semangat perjuangan guru inpassing. PGIN menilai negara belum sepenuhnya adil dalam memberikan kesempatan yang sama bagi tenaga pendidik. “Kalau di BGN bisa, kenapa guru madrasah tidak? Ini yang terus kami perjuangkan,” ujarnya.

PGIN kini aktif melakukan lobi ke Komisi VIII DPR RI guna mendorong revisi aturan turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi tersebut diharapkan membuka jalan bagi guru swasta untuk mendapatkan status P3K.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Banjarnegara, Muh. Subhan, berharap perjuangan guru inpassing segera membuahkan hasil. “Kami tentu berharap ini bisa segera terealisasi. Namun sebagai instansi vertikal, kami mengikuti kebijakan dari pusat,” ujarnya.

Selama regulasi belum berubah, nasib guru madrasah swasta masih menggantung. Mereka tetap mengajar, namun tanpa kepastian status dan kesejahteraan yang setara.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

TAG: