Seorang Pria di Banjarnegara Sebar Konten Intim Bersama Mantan Pacarnya

Heri C
Tersangka IP saat menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Banjarnegara, Sabtu (11/4/2026). (Foto: Heri C)

Sat Reskrim Polres Banjarnegara mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang menyeret seorang pria berinisial IP (31), warga Desa Singamerta, Kecamatan Sigaluh. Tersangka diduga menyebarkan foto dan video intim milik mantan pacarnya, Y (31), sebagai bentuk pelampiasan sakit hati setelah hubungan mereka kandas.

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor ke polisi pada 7 Maret 2026. Laporan itu bermula dari temuan akun media sosial bernama “Y BO” yang mengunggah konten pribadi korban. Korban sendiri awalnya mengetahui hal tersebut setelah menerima permintaan pertemanan dari akun tersebut, lalu mendapati foto dan video pribadinya telah tersebar.

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Sugeng Tugino mengatakan, penyelidikan mengungkap bahwa pelaku secara sistematis membuat sejumlah akun palsu menggunakan identitas korban. Dari akun-akun itu, tersangka mengunggah berbagai konten, mulai dari foto berpakaian lengkap hingga materi yang menampilkan bagian tubuh privat.

“Penyebaran dilakukan dalam rentang panjang, sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026,” kata Sugeng, Sabtu (11/4/2026).

Menurut Sugeng, setelah mendapat informasi, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya pada 26 Maret 2026 tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, motif utama pelaku adalah dendam pribadi. Hubungan keduanya yang telah terjalin sekitar delapan tahun sejak 2016 berakhir pada November 2024. Namun, pelaku tidak menerima keputusan tersebut.

Baca juga  Polres Banjarnegara Bedah Rumah Milik Tukinah di Ampelsari

Dalam masa pacaran jarak jauh, korban yang bekerja di luar negeri kerap berkomunikasi melalui panggilan video. Sejumlah konten pribadi diperoleh pelaku, termasuk melalui rekaman layar saat video call.

“Setelah putus, tersangka merasa sakit hati, lalu menyebarkan konten itu agar korban malu. Itu yang membuatnya merasa puas,” ujar Sugeng.

Tak hanya menyebarkan konten, pelaku juga memanipulasi identitas korban dengan membuat akun seolah-olah menawarkan layanan video call berbayar yang mengarah pada prostitusi. Nomor WhatsApp korban turut disebarluaskan, sehingga korban mendapat gangguan dari banyak pihak.

Korban kini telah kembali ke Banjarnegara dan menjalani pemeriksaan pada 5 April 2026. Polisi menyatakan bukti dan keterangan saksi, termasuk ahli ITE, telah menguatkan peran tersangka.

Atas perbuatannya, IP dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini menegaskan pola kejahatan berbasis relasi personal yang berujung pada eksploitasi digital. Dendam pribadi, dalam kasus ini, berubah menjadi kejahatan serius yang merusak martabat korban di ruang publik.

Baca juga  Terungkap! Mayat Perempuan di Sungai Parakan Banjarnegara Diduga Dibunuh Mantan Kekasih

Sementara itu, Saripudin, seorang praktisi hukum dari LBH Benteng Cakrawala Banjarnegara, menilai kasus ini sebagai bentuk kekerasan berbasis gender di ranah digital yang serius dan tidak bisa dianggap sepele. Menurut dia, tindakan pelaku bukan sekadar pelanggaran privasi, melainkan kejahatan yang secara sadar bertujuan merusak martabat korban.

“Ini bukan lagi soal hubungan pribadi yang gagal, tetapi sudah masuk kategori kejahatan. Ada unsur kesengajaan untuk mempermalukan korban di ruang publik,” kata Sarifudin.

Ia menegaskan, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, terlebih disertai rekayasa identitas dan distribusi nomor pribadi, memperlihatkan adanya pola terencana yang memperparah dampak psikologis korban.

“Pelaku tidak hanya menyebarkan, tetapi juga membangun narasi seolah-olah korban terlibat dalam praktik prostitusi. Ini bentuk kekerasan berlapis yang bisa menghancurkan kehidupan sosial korban,” ujarnya.

Sarifudin juga mendorong aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan pasal yang paling maksimal, serta mempertimbangkan aspek perlindungan korban.

“Penegakan hukum harus tegas. Kasus seperti ini harus menjadi peringatan bahwa ruang digital bukan tempat bebas untuk melampiaskan dendam,” katanya.

Baca juga  Banyak Los dan Kios Kosong, Pasar Salak Bakal Ditata Ulang

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!