Tergoda Pakaian Ketat, Ayah di Cilacap Nekat Cabuli Anak Sendiri, Terbongkar Saat Melahirkan

Faiz Ardani
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono didampingi Kasatres PPA dan PPO gelar konferensi pers. (Faiz Ardani).

Seorang pria berinisial HS (36), warga Desa Ciporos, Kecamatan Karangpucung, harus berurusan dengan hukum karena nekat melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Aksi biadab ini berlangsung selama bertahun-tahun hingga akhirnya terbongkar secara mengerikan saat korban melahirkan bayi di dalam kamar mandi.

 

Korban Kelas 3 SMP, Aksi Dilakukan saat Rumah Sepi atau Istri Tidur

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, menyampaikan, kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kejadiannya berlangsung di dalam rumah, tepatnya di kamar korban.

“Korban dalam kasus ini berinisial SF, seorang remaja putri berusia 15 tahun yang setara dengan duduk di bangku kelas 3 SMP. Sementara pelaku adalah ayah kandung korban sendiri, HS,” ujar Kombes Budi saat konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

Baca juga  Kapolresta Cilacap Lantik Kabag Ops, Kasatres PPA-PPO dan Kapolsek Karangpucung

Modus operandi yang dilakukan pelaku sangat kejam. Ia selalu memanfaatkan situasi dan kondisi untuk menjalankan niat jahatnya. Pelaku pun mengancam korban agar mau menuruti hawa nafsunya.

“Jadi tersangka melihat situasi. Bilamana rumah sepi, tidak ada istrinya atau saudara yang lain, atau pada malam hari saat istrinya sudah terlelap tidur, saat itulah ia melakukan aksinya,” jelas Kapolresta.

 

Motif Nafsu, Tergoda Pakaian Anak yang Ketat

Dalam proses penyidikan, tim penyidik dari Satres PPA dan PPO Polresta Cilacap telah menggali motif di balik perbuatan terkutuk tersebut. Ternyata, nafsu bejat pelaku muncul karena hal yang sepele namun berakibat fatal.

“Motifnya karena tersangka sering melihat anaknya menggunakan pakaian yang ketat atau minim. Hal itu memicu dorongan nafsu liar sehingga ia nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri,” papar Budi.

Aksi pencabulan dan persetubuhan ini ternyata bukan dilakukan sekali dua kali. Berdasarkan pengakuan dan hasil pemeriksaan, perbuatan asusila ini sudah berlangsung selama tiga tahun lamanya.

 

Terungkap Usai Korban Melahirkan di Toilet

Kebenaran baru terkuak secara mengerikan pada awal bulan ini. Berawal pada hari Selasa, 7 April 2026 pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB, korban mengeluhkan sakit perut yang hebat, disertai mulas dan mual.

Baca juga  Eks Napi Narkotika Asal Rusia Dideportasi, Imigrasi Cilacap Berlakukan Cekal Seumur Hidup

Rasa sakit itu berlanjut hingga keesokan harinya, Rabu 8 April 2026. Sekitar pukul 05.00 WIB, saat hendak berangkat sekolah, korban masuk ke kamar mandi untuk buang air besar.

“Sampai di kamar mandi pada saat mau buang air besar, ini keluar dari alat kemaluannya menyerupai kepala bayi sehingga korban tersentak kaget langsung memanggil orang tuanya. Sampai dengan keluar ya bayi tersebut di kamar mandi,” ujarnya.

Bayi tersebut akhirnya lahir di dalam kamar mandi. Keluarga langsung memanggil bidan setempat dan membawa korban ke Puskesmas karena mengalami pendarahan hebat.

 

Diketahui dari Laporan Masyarakat dan Patroli Siber

Kasus ini akhirnya sampai ke telinga kepolisian berkat informasi dari masyarakat yang ramai membicarakan insiden tersebut, serta temuan dari tim Patroli Siber Polresta Cilacap.

“Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung memerintahkan personel mendatangi TKP untuk mengecek kebenaran dan mengamankan tersangka. Gerak cepat kami lakukan agar korban mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

 

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya yang sangat melanggar norma agama dan kemanusiaan tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal yang sangat berat.

Baca juga  “Forever Palestine – Palestine Forever”: Lukisan Telson Hardani sebagai Simbol Perjuangan Palestina

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 415, Pasal 418, dan Pasal 473 KUHP baru. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan bisa ditambah sepertiga karena korban adalah anak kandungnya sendiri,” pungkasnya.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!