Waspada Predator Medsos! Santriwati 16 Tahun di Purwokerto Jadi Korban Eksploitasi

Besari
Ilustrasi seorang perempuan yang sedang chatting dengan seorang anonim. (ChatGPT)

Lagi-lagi kasus eksploitasi anak di bawah umur mencuat. Kali ini, seorang santriwati berinisial A (16) di Purwokerto, diduga menjadi korban pria dewasa yang dikenalnya lewat grup Telegram.

Cerita itu bermula pada Maret 2026. Korban yang sedang libur Lebaran bergabung di grup Telegram FWB (Friend Whit Benefit).

Pada grup FWB itu, gadis belia itu menemukan teman yang berinisial D atau DNA (26). Komunikasi semakin intens setelah mereka berdua saling tukar nomor WhatsApp.

Setelah saling komunikasi di dunia maya, mereka melakukan kopi darat. Kencan pertama mereka terjadi di Rita Mall. Movie Date itu ditutup dengan happy ending.

Tidak terjadi hal-hal yang aneh dalam pertemuan mereka. Selang beberapa waktu, pertemuan kedua mereka rencanakan.

Namun, pada ujungnya, DNA mengajak A, ke tempat kos-nya, yang berada di kawasan Jalan Veteran, Purwokerto Barat. Melalui bujuk rayu, A akhirnya bermalam sampai dua hari di tempat kos DAN.

Hubungan intim selayaknya suami-istri terjadi ketika malam hari. Bahkan, saat mereka melakukan itu, DNA merekam perbuatannya.

Baca juga  Cerita Masjid Mafaza Purwokerto: Sediakan 45.000 Porsi Buka Puasa, Andalan Mahasiswa Selama Ramadan

Kuasa hukum keluarga A, Djoko Susanto SH menyampaikan, awal terungkapnya ketika muncul keluarga korban, ketika korban tidak pulang ke rumah.

Setelah dilakukan pelacakan melalui GPS, titik kordinatnya menunjukan keberadaan di kawasan Jalan Veteran, Purwokerto Barat, tepatnya di sebuah rumah kos yang diduga disewakan secara harian.

“Saat didatangi, korban berada di dalam kamar. Tidak ditemukan orang lain di lokasi saat itu,” kata Djoko.

Kecurigaan menguat setelah pihak keluarga menemukan percakapan di ponsel korban yang bernuansa seksual. Bahkan, ditemukan pula rekaman video yang diduga perbuatan intim, antara korban dan pelaku.

“Korban mengakui adanya hubungan tersebut setelah dibujuk dan dirayu oleh pelaku melalui pesan-pesan pribadi,” tambah Djoko.

Orang tua A yang merasa terpukul, memilih jalur hukum untuk memproses persoalan ini. Dia menyerahkan penanganan kasus kepada kuasa hukum.

“Kami ingin ini diproses secara hukum. Ada dugaan pelanggaran serius terhadap anak di bawah umur,” kata Advocat yang akrab disapa Djoko Kumis.

Djoko menilai pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan seksual terhadap anak, serta dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan eksploitasi dan perekaman konten asusila.

Baca juga  Wajib Tahu! 7 Cara Bijak Jadi Muslimah di Media Sosial, Tetap Syar'i dan Terhindar dari Penyakit Hati

Selain itu, dikhawatirkan pelaku bukan hanya menyasar satu korban. Berdasarkan informasi awal, pelaku diketahui berasal dari wilayah Jakarta Timur dan kerap berada di Purwokerto karena pekerjaan di bidang usaha pakan ternak.

“Kami khawatir ada korban lain. Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak,” ujarnya.

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!