Mandek! 185 Bidang Tanah PTSL 2024 di Karangpucung Belum Bersertifikat, Dugaan Pembiaran Mencuat

Faiz Ardani
Kantor Desa Karangpucung Cilacap. (Dok).

Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, menuai sorotan. Hingga kini, sebanyak 185 bidang tanah dilaporkan belum menerima sertipikat, meski program tersebut telah berjalan sejak dua tahun lalu.

Berdasarkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, dari total bidang yang belum tersertifikasi tersebut, sebanyak 137 pemohon telah melunasi kewajiban pembayaran, sementara 48 lainnya masih dalam proses pelunasan. Adapun total pengajuan PTSL di desa tersebut mencapai 1.823 bidang tanah.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga, terutama bagi mereka yang telah memenuhi kewajiban administrasi namun belum memperoleh kejelasan terkait penerbitan sertipikat.

 

Surat Pernyataan Pokmas Belum Berbuah Hasil

Upaya penyelesaian sebenarnya sempat dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL setempat. Pada 2 Desember 2025, Pokmas diketahui telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk menuntaskan program tersebut.

Baca juga  Tak Hanya Pantai, Ini 5 Wisata Air Cilacap yang Paling Favorit untuk Liburan

Dalam dokumen itu, Pokmas menyatakan kesiapan untuk mengajukan kembali berkas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan, jika penyelesaian tidak tercapai, mereka menyatakan bersedia mengembalikan dana kepada para pemohon.

Namun hingga saat ini, realisasi dari komitmen tersebut belum terlihat jelas. Warga pun masih menunggu langkah konkret yang dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

 

Sorotan pada Tata Kelola dan Dugaan Minimnya Pengawasan

Di sisi lain, pelaksanaan program ini juga diwarnai berbagai sorotan terkait tata kelola di tingkat desa. Sejumlah pihak menilai terdapat indikasi kurang optimalnya pengawasan, termasuk dugaan pembiaran terhadap persoalan yang muncul di lapangan.

Struktur Pokmas PTSL juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah posisi strategis di dalamnya diisi oleh perangkat desa atau pihak yang memiliki kedekatan tertentu, sehingga memunculkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan.

Selain itu, muncul pula keluhan warga terkait besaran biaya yang dinilai tidak seragam. Hal ini memicu keresahan, mengingat program PTSL sejatinya dirancang untuk memberikan kemudahan akses legalitas tanah bagi masyarakat.

Baca juga  Motor Raib Jelang Sahur, Pelaku Curanmor di Karangpucung Cilacap Ditangkap

 

Warga Harapkan Transparansi dan Penyelesaian Tuntas

Masyarakat Desa Karangpucung kini berharap adanya langkah tegas dan transparan dari pemerintah desa maupun pihak terkait untuk menyelesaikan polemik ini. Kejelasan status sertipikat menjadi hal krusial, mengingat dokumen tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas aset mereka.

Di tengah situasi ini, peran kepemimpinan desa dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta menjaga kepercayaan publik. Warga juga berharap adanya evaluasi menyeluruh agar program serupa ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Polemik PTSL di Karangpucung pun menjadi pengingat bahwa program strategis nasional memerlukan pengawasan ketat di semua lini, agar tujuan utamanya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!