Tak Terima Hasil Audit Inspektorat, Kades Hoho Siapkan Sanggahan dan Soroti LHP Belum Diberikan

Heri C
Suasana saat audensi warga Purwasaba dengan Pemerintah Kecamatan Mandiraja terkait pengisian perangkat desa Desa Purwasaba belum lama ini. (Foto: Heri C)

Kepala Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Welas Yuni Nugroho atau akrab disapa Hoho, menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan sanggahan atas hasil audit Inspektorat yang disebut memuat sejumlah temuan.

“Kami akan mengajukan sanggahan sebagai upaya hukum terkait hasil audit Inspektorat yang menyebut ada temuan,” kata Hoho saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (5/5/2026).

Hoho menegaskan, secara hukum pemerintah desa memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan terhadap hasil pemeriksaan, terutama jika dinilai tidak objektif atau tidak didukung bukti yang kuat. Namun, ia menyebut sanggahan harus ditempuh melalui mekanisme resmi.

“Penolakan itu tidak bisa hanya lisan. Harus melalui mekanisme resmi, yakni menyampaikan sanggahan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam prosedur audit, Inspektorat semestinya memberikan kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk menyampaikan tanggapan sebelum LHP difinalisasi. Tanggapan tersebut, kata dia, harus dituangkan dalam surat resmi dan dilengkapi bukti pendukung.

“Setiap sanggahan wajib disertai dokumen yang valid, seperti perencanaan kegiatan, kuitansi, dokumentasi pekerjaan, hingga berita acara,” kata Hoho.

Baca juga  Viral, Poster Seruan Aksi Warga Purwasaba Rencana Gelar Tuntutan Agar Kades Hoho Alkaf Mundur

Namun demikian, Hoho menyoroti belum diterimanya dokumen LHP dari Inspektorat. Padahal, menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar utama untuk menyusun sanggahan.

“LHP itu seharusnya diberikan kepada kepala desa. Kami sudah beberapa kali meminta, baik secara lisan kepada Inspektorat dan bupati, melalui pesan, maupun surat resmi, tetapi belum diberikan,” ujarnya.

Ia menilai ketiadaan LHP menyulitkan pihaknya untuk memahami secara rinci hasil audit.

“Bagaimana kami bisa menyanggah kalau LHP-nya tidak kami terima,” katanya.

Selain itu, Hoho juga menekankan pentingnya kejelasan dasar hukum dan bukti yang digunakan auditor dalam menyimpulkan adanya temuan.

“Kami berhak meminta klarifikasi atas dasar hukum dan bukti yang digunakan dalam audit, terutama jika indikasi kesalahan itu tidak kami temukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia membuka kemungkinan menempuh langkah lanjutan jika ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses audit. Di antaranya dengan melapor ke pihak berwenang, termasuk Ombudsman.

“Kalau ada indikasi maladministrasi, tentu bisa dilaporkan ke Ombudsman,” kata dia.

Tak hanya itu, jalur lain seperti audiensi dengan pemerintah daerah maupun DPRD hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga disebut menjadi opsi jika sengketa tidak menemukan titik temu.

Baca juga  Teknologi Cairan Imun Asal Rusia Diujicoba di Banjarnegara, Klaim Panen Padi Naik 30 Persen

“Kalau memang merasa dirugikan dan ada keputusan yang tidak sesuai, jalur PTUN bisa ditempuh sesuai aturan,” ujarnya.

Hoho menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari hak hukum pemerintah desa dalam menjaga tertib administrasi serta memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.

Sebagai dasar, ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

“Intinya kami akan gunakan hak kami sesuai aturan. Semua akan kami tempuh secara prosedural,” kata Hoho.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!