Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai larangan menyerahkan maupun memfotokopi e-KTP untuk keperluan administrasi, termasuk saat check in hotel.
Dalam pers rilisnya tertanggal 11/5/2026, Ditjen Dukcapil, Teguh Setyabudi menegaskan bahwa e-KTP tetap merupakan identitas kependudukan resmi yang dapat digunakan dalam berbagai pelayanan publik maupun administrasi lain yang membutuhkan verifikasi identitas penduduk.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya pemahaman di masyarakat bahwa e-KTP tidak perlu lagi diserahkan saat check in hotel dan tidak boleh difotokopi sama sekali.
Ditjen Dukcapil menjelaskan, pemerintah terus melakukan penguatan sistem perlindungan data pribadi melalui berbagai inovasi dan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum di Indonesia.
Verifikasi data kependudukan saat ini juga telah dilakukan melalui berbagai metode elektronik dan digital, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Ditjen Dukcapil Kemendagri mendorong pemanfaatan verifikasi dan validasi data kependudukan dilakukan secara elektronik atau digital,” kata Teguh.
Meski demikian, masyarakat tetap dapat menggunakan e-KTP untuk berbagai kebutuhan yang memerlukan identitas resmi, termasuk check in hotel dan pelayanan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait penggunaan fotokopi e-KTP, Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa pada prinsipnya hal tersebut masih diperbolehkan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab.
Penggunaan salinan e-KTP juga harus memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, dan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam klarifikasinya, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi yang sebelumnya dinilai kurang jelas sehingga memunculkan beragam penafsiran di masyarakat.
Ditjen Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



