Satlantas Polresta Banyumas Umumkan Libur Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB

Djamal SG
Libur pelayanan SIM, STNK, BPKB, di Banyumas. (Satlantas Polresta Banyumas)

Satlantas Polresta Banyumas melalui Instagramnya mengumumkan libur pelayanan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Libur pelayanan itu karena hari libur Kenaikan Isa Almasih.

Perincian libur pelayanan adalah sebagai berikut:

SIM: Libur pelayanan pada Kamis-Jumat 14-15 Mei 2026, kembali ada pelayanan pada Sabtu 16 Mei 2026. Yang perlu diketahui, bagi mereka yang habis masa berlaku SIM pada 14-15 Mei 2026, maka bisa diperpanjang pada 16 Mei 2026.

STNK dan BPKB: Libur pelayanan pada Kamis 14 Mei 2026. Kembali ada pelayanan pada Jumat 15 Mei 2026.

Pelayanan SIM, STNK, BPKB di Kebumen

Kebijakan yang sama dilakuka oleh Polres Kebumen. Pelayanan SIM libur pada Kamis-Jumat 14-15 Mei 2026, kembali ada pelayanan pada Sabtu 16 Mei 2026. Pelayanan STNK dan BPKB libur pada Kamis 14 Mei 2026. Kembali ada pelayanan pada Jumat 15 Mei 2026.

Diketahui,  pelayanan SIM adalah terkait penerbitan SIM baru, perpanjangan, peningkatan/penurunan golongan, serta penggantian SIM hilang/rusak. Pelayanan ini meliputi administrasi, tes kesehatan, ujian teori/praktik, hingga foto, yang kini dapat diakses di Satpas, SIM Keliling, maupun daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

Baca juga  Tim Polda Jateng Turun Lapangan Atasi Pengembang Sapphire Mansion yang Bandel 

Pelayanan STNK adalah layanan administrasi kendaraan bermotor yang dikelola oleh SAMSAT (Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja). Layanan ini untuk penerbitan, pengesahan, dan perpanjangan dokumen kepemilikan kendaraan secara resmi. Ini mencakup pengesahan tahunan, ganti STNK 5 tahunan, balik nama, hingga mutasi kendaraan.

Pelayanan BPKB adalah layanan administrasi oleh Satlantas Polri (di Polda atau Samsat). Layanan ini untuk menerbitkan, mengubah, atau duplikat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor sebagai bukti sah kepemilikan. Layanan ini meliputi penerbitan BPKB baru, ganti nama/pemilik (BBN), mutasi antar wilayah, hingga penggantian BPKB hilang/rusak.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.