Anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Samsudin Tirta, disomasi atas dugaan kasus penipuan dengan modus meminta fee di awal sebelum proyek berjalan (sistem ijon). Proyek yang dijanjikan kepada pihak kontraktor tersebut diketahui tidak pernah terealisasi hingga saat ini.
Korban dugaan janji manis Samsudin, seorang kontraktor bernama Saefudin asal Padamata, Purbalingga, mengungkapkan bahwa pertemuan mereka bermula pada tahun 2024. Saat itu, Saefudin yang sedang menggarap proyek di kawasan Banjaranyar, Banyumas, didekati oleh anak buah Samsudin.
“Setelah saya ketemu Pak Samsudin, beliau memaksa saya mengerjakan proyek pokirnya untuk tahun 2025. Hari itu juga diminta uang. Saya sebetulnya tidak mau, tapi beliau bilang butuh sekali. Karena kasihan, saya sanggupi,” kata Saefudin, Jumat (22/05/2026).
Samsudin menjanjikan proyek pengaspalan dan talud senilai Rp1,1 miliar di wilayah Kecamatan Pekunceng, Banyumas, yang bersumber dari dana aspirasi tahun anggaran 2025. Namun, Samsudin meminta fee di muka sebesar Rp110 juta.
“Jumlah itu saya bayarkan dua kali,” katanya.
Saefudin sempat merasa tidak nyaman saat penyerahan uang tahap kedua senilai Rp55 juta karena utusan Samsudin menunggu di rumahnya dalam waktu yang lama.
“Mereka tungguin sampai berjam-jam di rumah, saya jadi gak enak. Akhirnya saya kasih lagi. Total Rp110 juta, itu semua dijadikan satu kwitansi,” kata dia.
Nahas, meski fee telah lunas dibayarkan, proyek tersebut tak kunjung ia terima. Belakangan Saefudin mendapat informasi bahwa proyek pengaspalan dan talud itu rupanya telah rampung dikerjakan oleh kontraktor lain.
“Proyeknya ada, dan sudah dikerjakan tapi tidak oleh saya,” ujarnya.
Pengalaman pahit ini diakui Saefudin sebagai kali pertama dirinya bermasalah dengan Samsudin selama berkarier sebagai kontraktor.
“Belum pernah sebelumnya, baru pertama kali ini,” ujarnya.
Merasa ditipu dan dirugikan secara finansial, Saefudin menunjuk Advokat Djoko Santoso SH sebagai kuasa hukum untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Klien kami dirugikan dengan bujuk rayu seorang anggota DPRD yang menyalahgunakan wewenang, meminta uang lebih dahulu. Proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak sesuai harapan, bahkan tidak ada realisasi pekerjaan,” kata Djoko.
Djoko membeberkan bahwa transaksi tunai tersebut terjadi pada tahun 2024 untuk proyek anggaran 2025. Dana itu diterima oleh dua anak buah Samsudin, Selamet dan Agung, yang kemudian menerbitkan satu kwitansi tanda terima senilai Rp110 juta.
“Ini buktinya ada kwitansi. Uang diberikan jauh sebelum proyek dilaksanakan. Ini jelas bentuk penipuan dan bisa masuk tindak pidana korupsi, pungli. Anggota DPR tidak diperkenankan melakukan ini,” kata Djoko.
Menurut Djoko, tindakan oknum anggota dewan tersebut sangat ceroboh dan mencoreng marwah lembaga legislatif. “Ini memalukan,” ujarnya.
Pihaknya kini telah melayangkan somasi tegas agar Samsudin segera mengembalikan uang Rp110 juta tersebut dalam tenggat waktu 1×24 jam.
“Kami beri waktu 1×24 jam, bukan 3×24 jam. Jika tidak, kami akan laporkan ke pihak yang berwajib,” kata Djoko.
Langkah hukum ini juga ditembuskan ke internal partai. Djoko mengirimkan pesan formal kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, serta Ketua DPC PDIP Banyumas.
“Kami minta Bu Mega dan pimpinan partai di provinsi serta kabupaten untuk menegur Pak Samsudin. Jika tidak segera menyelesaikan dalam waktu 1×25 jam, kami akan lanjutkan ke proses hukum,” kata dia.
Hingga berita ini dimuat, Samsudin Tirta belum memberikan konfirmasi resmi terkait tudingan tersebut. Saat dihubungi via pesan WhatsApp, ia hanya mengonfirmasi singkat bahwa dirinya sedang berada di luar kota.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



