Polisi Tetapkan Pria Berinisial W yang Mengaku Sultan Nusantara Sebagai Tersangka

Besari
Advokat Eko Prihatin SH, mendampingi Kakak korban, Rengga Adi, di Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Selasa (05/05/2026) sore. (Besari)

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang pria paruh baya berinisial W (51) sebagai tersangka. W diciduk setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan bermodus spiritual palsu, dengan mengklaim dirinya sebagai “Sultan Nusantara” sekaligus cucu dari Sultan Hamid II. Akibat tipu daya ini, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Tersangka W, warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, memanfaatkan kedok religius untuk menjaring korbannya. Ia rutin menggelar kajian keagamaan tiga kali seminggu di rumahnya yang diikuti puluhan jemaah. Di sinilah W mulai melancarkan doktrinnya, termasuk mengklaim bahwa lahan sawit milik salah satu jemaahnya merupakan tanah warisan kesultanan miliknya.

Modus “Pembersihan Harta” dan Iming-Iming Haji Aksi lancung W menjerat AS, seorang wiraswasta asal Sokaraja yang awalnya hanya berniat berobat bekam kepada tersangka pada September 2025. Setelah masuk dalam lingkaran kajian, W mulai mencuci otak korban dengan menyebut seluruh hasil usaha AS berstatus “haram”.

“Tersangka W meyakinkan korban bahwa hartanya harus ‘dibersihkan’ dengan membayar sejumlah royalti agar tidak berdosa di hadapan Allah. Ia juga mengiming-imingi korban dengan pemberangkatan haji,” jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi.

Baca juga  Polresta Banyumas Bongkar Prostitusi Diduga Eksploitasi Anak di Hotel Purwokerto Timur

Peras Korban Bertahap hingga Rp50,8 Juta Di bawah tekanan psikologis spiritual, korban dipaksa menyetor “uang pembersihan” secara berkala. Puncaknya terjadi pada Januari 2026, saat korban diminta membayar royalti sawit hingga puluhan juta.

Secara total, W berhasil mengeruk uang sebesar Rp50,8 juta dari korban melalui berbagai rekening—baik rekening pribadi tersangka maupun pihak ketiga—sebelum akhirnya korban sadar telah ditipu dan melapor ke polisi pada 8 Mei 2026.

Tersangka Atas perbuatannya, W kini dijerat menggunakan pasal berlapis dalam KUHP Nasional yang baru, yakni Pasal 492 atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023.

Meskipun W telah menyandang status tersangka, kuasa hukum korban, Advokat H. Djoko Susanto, S.H., mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan fisik terhadap W.

“Kami mengapresiasi kerja cepat penyidik, namun kami memohon agar tersangka W segera ditahan. Ini penting untuk mencegah risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mencari korban baru,” Djoko.

Kombes Pol Petrus P. Silalahi meminta masyarakat untuk lebih rasional dan tidak mudah silau dengan gelar kebangsawanan yang dikaitkan dengan ritual agama.

Baca juga  Kasus AIDS Usia Produktif Jadi Perhatian Utama Pemkab Banyumas 

“Jika ada yang mengaku keturunan sultan lalu ujung-ujungnya meminta uang dengan dalih membersihkan harta atau menjamin ibadah, segera laporkan. Jangan ragu,” kata Kapolresta.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!