Bank Indonesia Purwokerto Musnahkan 6461 Lembar Uang Palsu

Budi Pekerti
Bank Indonesia (BI) Purwokerto bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) di wilayah Banyumas Raya melakukan pemusnahan terhadap 6.461 lembar uang palsu. (Foto : BI Purwokerto)

Bank Indonesia (BI) Purwokerto bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) di wilayah Banyumas Raya melakukan pemusnahan terhadap 6.461 lembar uang palsu hasil temuan dari perbankan dan laporan masyarakat.  Kegiatan dilaksanakan Senin (16/2/2026). Pemusnahan yang dilaksanakan ini menjadi wujud nyata upaya dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Christoveny, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam kesempatan tersebut, Christoveny juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Botasupal wilayah Banyumas Raya atas sinergi, koordinasi, dan komitmen yang konsisten dalam upaya pemberantasan peredaran uang palsu. Ia menegaskan bahwa kolaborasi yang solid antarinstansi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah serta menciptakan sistem pembayaran yang aman dan terpercaya.

Komitmen Polresta Banyumas

Sejalan dengan hal tersebut, Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menegaskan komitmen Polresta Banyumas untuk menindak tegas setiap tindak pidana pemalsuan uang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga akan terus memperkuat sinergi dengan Bank Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan unsur terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan efektif. Dalam kesempatan ini, Kapolresta mengapresiasi kegiatan pemusnahan uang palsu ini sebagai wujud komitmen bersama serta penegasan bahwa negara hadir menegakkan hukum, dan setiap kejahatan terhadap mata uang Rupiah akan ditindak tanpa toleransi.

Baca juga  Santri Asal Cilacap Tenggelam di Sungai Irigasi Kebarongan Banyumas

Sebanyak 6.461 lembar uang palsu yang dimusnahkan merupakan akumulasi temuan dari berbagai sumber, baik dari setoran perbankan maupun laporan langsung masyarakat yang diterima Bank Indonesia sejak tahun 2023 hingga Oktober 2025. Langkah pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan uang ilegal tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat. Proses pemusnahan dilakukan menggunakan Mesin Racik Uang Kertas (MRUK). Mesin ini bekerja dengan cara menghancurkan uang kertas hingga menjadi partikel-partikel kecil (limbah racikan), sehingga fisik uang tersebut dipastikan musnah dan tidak dapat direkonstruksi kembali.

Bank Indonesia Imbau Masyarakat

Untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran uang palsu, Bank Indonesia Purwokerto senantiasa mengimbau seluruh lapisan masyarakat melalui penguatan kampanye Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah. Masyarakat diharapkan konsisten menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dalam setiap melakukan transaksi tunai. Melalui metode ini, keaslian uang dapat dikenali dengan cara melihat desain, meraba tekstur khas hasil cetak intaglio yang terasa kasar pada bagian tertentu serta menerawang untuk memastikan keberadaan tanda air (watermark).

Baca juga  Surat dari Balik Jeruji oleh Tiga Aktivis Remaja di Lapas Purwokerto

Melalui partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat, upaya menjaga kepercayaan terhadap Rupiah dan stabilitas sistem pembayaran nasional akan semakin terpelihara dengan baik. Ke depan, sinergi antara jajaran Botasupal, pimpinan daerah, serta masyarakat akan terus diperkuat untuk mencegah dan memberantas peredaran uang palsu serta menjaga stabilitas sistem pembayaran.