132 Kereta Melintas Setiap Hari, KAI Tutup Perlintasan Ilegal di Cilacap

Faiz Ardani
Petugas saat perlintasan sebidang liar di Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. (Daop 5).

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menutup akses perlintasan sebidang ilegal di Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Kamis (28/5/2026). Penutupan dilakukan di KM 375+8/9 jalur antara Stasiun Kawunganten dan Stasiun Jeruklegi demi meningkatkan keamanan perjalanan kereta api serta keselamatan masyarakat pengguna jalan.

Penutupan perlintasan liar itu dilakukan karena tingginya frekuensi perjalanan kereta api di wilayah Daop 5 Purwokerto. Kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan kecelakaan apabila masih terdapat akses penyeberangan ilegal di sepanjang jalur rel kereta.

 

KAI Sebut Risiko Perlintasan Liar Sangat Tinggi

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin mengatakan, aktivitas perjalanan kereta api di wilayah Daop 5 tergolong padat. Dalam sehari, terdapat sekitar 132 perjalanan kereta api yang melintas dengan jarak antar kereta atau headway hanya sekitar 12 hingga 14 menit.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat ruang aman di perlintasan menjadi sangat terbatas sehingga keberadaan perlintasan liar sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

Baca juga  Stasiun Purwokerto Dipadati 13.414 Penumpang Saat Libur Nataru

“Dalam satu hari terdapat sekitar 132 perjalanan kereta api yang melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto dengan rata-rata headway kereta api sekitar 12–14 menit sekali. Kondisi ini membuat ruang aman di perlintasan menjadi sangat terbatas, sehingga keberadaan perlintasan liar memiliki risiko yang sangat tinggi,” ujar As’ad.

 

Lima Insiden Terjadi Sepanjang 2026

KAI Daop 5 Purwokerto mencatat hingga Mei 2026 telah terjadi lima insiden di perlintasan sebidang. Dari kejadian tersebut, tiga orang dilaporkan meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

Sementara pada periode 2024 hingga 2025, tercatat sembilan kecelakaan di perlintasan sebidang dengan korban enam orang meninggal dunia serta delapan orang luka-luka.

Data tersebut menjadi perhatian serius bagi KAI untuk terus memperkuat aspek keselamatan, termasuk melakukan penutupan perlintasan liar yang dinilai rawan memicu kecelakaan.

 

Warga Diimbau Gunakan Perlintasan Resmi

Selain menutup akses ilegal, KAI juga mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan. Pengguna jalan diminta mematuhi rambu lalu lintas dan berhenti sejenak sebelum melintasi rel guna memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat.

Baca juga  Jelang Angkutan Lebaran, KAI Periksa Makanan di Stasiun Purwokerto, Hasilnya?

KAI juga meminta warga di sekitar jalur rel untuk tidak kembali membuka perlintasan liar yang telah ditutup. Sebab, tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat sendiri.

“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api agar tidak kembali membuat perlintasan ilegal. KAI juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api, karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!