Langkah kaki Kusyanti saat mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menjadi awal mula tersingkapnya sebuah tabir gelap. Kehadirannya bak membuka kotak pandora atas skandal yang selama ini tersimpan rapat di Bank Mandiri Taspen Purwokerto.
Sejak hari itu, 13 Mei 2026, fenomena “Kusyanti-Kusyanti” baru, mulai bermunculan satu per satu membawa pilu yang sama. Mereka datang mengadukan dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang mantan pegawai bank tersebut bernama Dika.
Hingga Minggu, 31 Mei 2026, jerat tipu daya Dika diketahui telah menelan sedikitnya 13 korban dengan total kerugian yang fantastis, mencapai Rp 2 miliar.
Para korban yang kini mencari keadilan melalui advokat Djoko Susanto SH berasal dari latar belakang yang beragam. Mulai dari pensiunan ASN, Purnawirawan Polri, hingga barisan mantan guru yang masa tuanya terusik.
“Sampai siang ini, berati sudah ada 13 orang yang datang ke klinik hukum, mereka korban kasus yang sama,” kata Djoko Santoso, Minggu (31/05/2026).
Jumlah ini diprediksi masih bisa bertambah seiring meluasnya informasi di masyarakat. “Ini seperti jamur dimusum hujan,” ujarnya.
Di tengah bergulirnya kasus ini, sorotan tajam mengarah pada fungsi pengawasan lembaga berwenang. Djoko Susanto yang akrab disapa Djoko Kumis, sangat menyayangkan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai pasif dalam mengawasi dinamika di lembaga keuangan dan perbankan.
“Tidak mesti harus dengan adanya laporan. Contohnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masa harus menunggu laporan? Ini kan bodoh banget, lembaga pengawas lho,” kata dia.
Ulah Dika bukan sekadar perkara hilangnya materi, melainkan runtuhnya ketenangan masa tua yang seharusnya dinikmati para pensiunan dengan damai.
Tengok saja nasib Murjito yang harus merugi sekitar Rp320 juta. Kisah memilukan juga dialami Sunarto yang menderita kerugian bersih Rp224 juta.
Akibat manipulasi ini, gaji pensiun Sunarto dipotong Rp3.165.000 per bulan selama 13 tahun, menyisakan uang saku hanya sekitar Rp460.000 per bulan untuk bertahan hidup.
Sementara itu, korban lain bernama Miskiyo, sempat meminta Rp100 juta dari total pinjaman Rp300 juta untuk keperluan membeli rumah. Namun nahas, sisa uang tersebut justru dibawa kabur oleh Dika.
Djoko menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah sengketa perdata biasa, melainkan sudah masuk ke ranah dugaan tindak pidana perbankan dan penipuan.
Tim kuasa hukum kini telah mengantongi hak substitusi untuk mendampingi para korban di setiap tingkatan pemeriksaan, termasuk melayangkan laporan resmi ke Polresta Banyumas.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak. Jangan tunggu korban lebih banyak lagi. Ini menyangkut hajat hidup para pensiunan yang uangnya dikuras habis hingga menyisakan beberapa ratus ribu rupiah saja,” ujarnya.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



