Perkara Pencucian Uang Terkait Kasus di Cilacap: 2 Terdakwa Akan Hadapi Putusan Sela

Djamal SG
Gus Yazid saat diproses oleh penyidik Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jateng. Kini Gus Yazid sudah diproses di Pengadilan Tipikor Semarang dalam perkara pencucian uang. (video Instagram Kejati Jateng)

Sidang dugaan pencucian uang di Cilacap telah membuat dua orang menjadi terdakwa. Kedua terdakwa yang disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang adalah Ahmad Yazid dan Andhi Nur Huda. Sekadar diketahui, perkara ini adalah pengembangan dari perkara korupsi yang menyeret mantan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri.

Ahmad Yazid dan Andhi Nur Huda akan menjalani sidang putusan sela pada Rabu (3/6/2026). Dalam sidang itu nanti hakim akan memutuskan apakah perkara dihentikan alias terdakwa bebas atau perkara dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.

Putusan sela adalah keputusan hakim atas eksepsi dari pihak terdakwa dan tanggapan JPU terkait eksepsi terdakwa. Sidang putusan sela akan dilaksanakan di ruang Prof Oemar Seno Aji Pengadilan Tipikor Semarang mulai pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, Ahmad Yazid atau Gus Yazid didakwa menerima uang dari Andhi Nur Huda sebesar Rp20 miliar. Ahmad Yazid atau Gus Yazid adalah Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Uang Rp20 miliar itu diduga uang yang terkait dengan korupsi yang menjerat Awaluddin Muuri. Karena pemberian uang itu, Gus Yazid dan Andhi diproses hukum. Andhi sendiri adalah mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan.

Baca juga  Gus Yazid Ditahan terkait Perkara yang Juga Menyeret Eks Sekda Cilacap

Asal Muasal Perkara Pencucian Uang yang Seret Ahmad Yazid

Dugaan kasus korupsi ini terjadi antara tahun 2023 sampai 2024. Saat itu, Andhi Nur Huda masih berstatus sebagai Direktur PT Rumpun Sari Antan. Andhi ingin menjual tanah PT Rumpun Sari Antan di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap pada Perumda Kawasan Industri Cilacap.

Hanya saja, Perumda Kawasan Industri Cilacap tidak memiliki bidang usaha di sektor perkebunan. Kemudian, Awaluddin Muuri yang saat itu sebagai Sekda Cilacap dan Iskandar Zulkarnain sebagai Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap aktif memuluskan niat Andhi untuk menjual lahan.

Muuri dan Iskandar ngebet ingin membantu Andhi karena ada iming-iming fee jika tanah PT Rumpun Sari Antan di Cipari terjual. Nah, di situlah kemudian dibuat badan usaha milik daerah (BUMD) yang baru yakni PT Cilacap Segara Artha (CSA).

PT CSA kemudian membeli lahan milik PT Rumpun Sari Antan di Cipari seluas 716 hektar dengan harga Rp237 miliar. Dari transaski tersebut diduga Muuri mendapatkan fee Rp1,8 miliar, Iskandar mendapatkan fee Rp4,3 miliar. Sisanya uang hasil penjualan digunakan oleh Andhi untuk kepentingan pribadi.

Baca juga  Proyek Lampu Menara Suar Diselidiki! Kejari Cilacap Geledah Kantor Navigasi Tanjung Intan

Persoalan makin ruwet karena setelah membeli tanah itu, PT CSA tak bisa menguasai tanah tersebut. Sebab, tanah PT Rumpun Sari Antan ternyata masih dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro. PT Rumpun Sari Antan hanyalah unit usaha di bawah yayasan milik Kodam. PT Rumpun Sari Antan bukan pemilik sah atas tanah yang dijual.

Akibatnya, PT CSA tidak memperoleh hak atas lahan, sementara uang ratusan miliar rupiah telah berpindah tangan. Dari situlah kemudian para terdakwa terseret kasus dan diproses oleh kejaksaan dan disidang di pengadilan.

Nah dari pembelian lahan yang bermasalah itu, Gus Yazid mendapatkan aliran uang sebesar Rp20 miliar.

“Bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas 700 hektar,” kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, Rabu (24/12/2025) seperti dikutip dari video di Instagram Kejati Jateng.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.