Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto akhirnya memberikan respons resmi terkait kasus dugaan investasi bermasalah yang melibatkan oknum mantan karyawan PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Kasus ini mencuat setelah menelan banyak korban dengan kerugian yang masif.
Guna mendalami perkara yang merugikan masyarakat tersebut, OJK mengaku telah memanggil dan memeriksa beberapa pihak yang terlibat.
Kepala Kantor OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan saat ini sedang berjalan. Pihaknya baru akan mengambil langkah lanjutan setelah hasil pemeriksaan keluar, sesuai dengan wewenang yang dimiliki.
“Menanggapi informasi yang berkembang terkait penawaran investasi oleh pegawai (non aktif) PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, OJK telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya, melalui rilis tertulis dari OJK, Selasa (02/60/2026).
Meski baru mengeluarkan pernyataan resmi setelah pemberitaan ramai di media, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait juga dilakukan demi menjaga hak konsumen yang telanjur dirugikan.
“OJK akan terus mencermati dan memantau perkembangan penanganan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai kewenangannya, guna memastikan penyelesaian yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap mengutamakan aspek pelindungan konsumen,” katanya.
Desakan Kuasa Hukum Korban: Negara Harus Hadir Sebelum adanya respons dari OJK, Advokat Djoko Susanto SH selaku kuasa hukum para korban, memberikan penilaian mendalam. Menurutnya, skandal ini bukan sekadar masalah personal antara oknum dan korban, melainkan isu besar yang berdampak luas bagi para pensiunan di wilayah Banyumas Raya.
Melihat dampak tersebut, Djoko mendesak lembaga-lembaga negara—khususnya Kapolri, DPR RI, serta OJK—untuk segera mengambil tindakan nyata dalam merespons aduan para korban.
“Kami meminta perlindungan kepada Kapolri, Komisi VI DPR RI, dan OJK. Sampai hari ini kami menilai belum ada tindakan nyata yang dirasakan para korban. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya para pensiunan yang menjadi korban,” ujarnya.
Djoko mengungkapkan fakta penting bahwa transaksi dan penyerahan uang oleh nasabah terjadi langsung di dalam area kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Terlebih lagi, saat transaksi berlangsung, oknum yang dilaporkan tersebut masih aktif bekerja sebagai karyawan di sana.
Oleh sebab itu, Djoko menekankan bahwa pihak manajemen bank tidak bisa begitu saja melepaskan tanggung jawab dan menganggapnya sebagai kelalaian individu semata.
“Kalau ada persoalan internal, itu urusan perusahaan. Namun fakta yang disampaikan para korban, penyerahan dana dilakukan di kantor dan berhubungan dengan pihak yang saat itu masih berstatus karyawan. Karena itu penyelesaiannya harus dilakukan secara baik dan bertanggung jawab,” katanya.
Guna mengusut tuntas dugaan praktik yang merugikan para pensiunan ini, pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengumpulkan data para korban dan mendesak aparat hukum serta pengawas keuangan melakukan investigasi menyeluruh.
“Kami berharap negara hadir. Jangan sampai para pensiunan yang telah berjasa kepada bangsa ini harus menanggung beban yang begitu berat tanpa mendapatkan perlindungan yang layak,” kata dia.
Total Kerugian Mencapai Rp 8 Miliar Berdasarkan data terakhir hingga Selasa (02/06/2026), total kerugian yang diderita para nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto diperkirakan menyentuh angka Rp 8 miliar. Sejauh ini, sudah ada 42 nasabah yang teridentifikasi menjadi korban penipuan eks karyawan bank tersebut.
Jumlah kerugian per nasabah bervariasi, berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. Untuk memperjuangkan hak-haknya, para korban kini telah memberikan kuasa hukum kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Melihat skala kerugian yang fantastis serta banyaknya jumlah korban, kasus ini diyakini memiliki pola yang terstruktur dalam menjerat nasabah, bukan sekadar aksi kriminalitas tunggal.
“Ini menunjukkan kasusnya tidak berdiri sendiri. Korbannya banyak dan jangkauannya luas,” kata Djoko.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



