Kawal Kasus Dugaan Penipuan Mandiri Taspen Purwokerto, Wakil Ketua Komisi VI DPR dan Peradi SAI Siap Sinergi

Besari
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto, bersama Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH. (Besari)

Upaya memperjuangkan hak para nasabah yang menjadi korban dugaan penipuan kredit investasi di Mandiri Taspen Purwokerto kini mendapat dukungan kuat. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dengan Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, demi mengawal kasus ini hingga tuntas.

Sebagai legislator dari Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan (dapil) Banyumas-Cilacap, Adisatrya menegaskan akan mengoptimalkan wewenangnya guna membuka jalur mediasi di tingkat pusat.

“Saya di sini akan mendorong penyelesaian dengan cara komunikasi kepada jajaran direksi termasuk Dirut Mandiri,” kata Adisatrya, Rabu (03/06/2026).

Kesepakatan untuk bergerak bersama ini tercapai setelah kedua tokoh tersebut menggelar pertemuan di ruang kerja Adisatrya, Kompleks Gedung DPR RI Senayan, pada Rabu sore. Fokus utama dari sinergi ini adalah menyelamatkan hak-hak para korban yang mayoritas merupakan purnawirawan.

Adisatrya memastikan koordinasi intensif akan terus berjalan dengan Peradi SAI Purwokerto, yang sejak awal bertindak sebagai pendamping hukum para korban di garis depan.

Baca juga  Melerai Pemain Bola Berkelahi, Pria Di Banjarnegara Justru Dipolisikan 

“Pak Djoko di Purwokerto sejauh ini telah menerima serta melakukan pendampingan hukum, nantinya beliau akan menghitung kerugian dari para korban yang telah mengadukan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa fokus utamanya adalah mencarikan solusi terbaik yang berpihak pada nasabah agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

“Dengan kolaborasi ini semoga kita bisa secepatnya membantu penyelesaian persoalan dan memulihkan hak-hak dari para korban,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto sekaligus kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus membuka posko aduan dan melakukan kalkulasi mendalam terkait total kerugian riil di lapangan.

“Kami yang berada di Purwokerto juga tidak akan berhenti untuk terus memperjuangkan hak-hak para nasabah. Intinya, dari pertemuan tadi dengan Pak Adisatrya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI, beliau juga akan menjembatani dan siap membantu masyarakat yang terkena dampak atas terjadinya peristiwa ini,” jata Djoko.

Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Purwokerto ini dinilai bak fenomena gunung es yang terus membesar.

Baca juga  Diduga Ditelantarkan Oknum TNI, Perempuan Muda di Purbalingga Cari Keadilan ke Klinik Hukum Peradi

Hingga Rabu (3/6/2026), Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto mencatat sedikitnya 50 korban telah resmi memberikan kuasa hukum. Angka kerugian sementara pun terbilang fantastis, yakni ditaksir telah melampaui Rp11 miliar.

Berdasarkan data dari Djoko, posko pengaduan tersebut pertama kali dibuka pada 13 Mei 2026. Sejak saat itu, gelombang laporan dari masyarakat terus mengalir hampir setiap hari tanpa putus. Kerugian personal yang diderita korban cukup variatif, berkisar antara Rp120 juta hingga Rp350 juta per orang.

“Ini menunjukkan kasusnya tidak berdiri sendiri. Korbannya banyak dan jangkauannya luas,” kata Djoko.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!