OJK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Mantap Purwokerto 

Besari
Dua korban baru yang datang meminta pendampingan hukum di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Minggu (31/05/2026). (Besari)

Langkah tegas diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menggandeng pihak kepolisian untuk mengusut dugaan penipuan investasi bodong. Kasus ini menyeret seorang mantan karyawan Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor Cabang Purwokerto sebagai terduga pelaku.

Selain berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, OJK menginstruksikan jajaran Direksi Bank Mantap untuk mengusut tuntas perkara ini. Bank Mantap diminta memetakan total nasabah yang terdampak, menghitung jumlah kerugian, serta memberikan pendampingan bagi para korban.

“OJK juga sedang memeriksa kebenaran informasi bahwa korban penipuan berkedok investasi di Purwokerto ini tidak hanya dari nasabah Bank Mantap, tetapi juga sejumlah nasabah bank lain di Purwokerto,” katanya seperti rilis tertulis, Kamis 4 Juni 2026.

Perkara ini mencuat setelah sejumlah korban bersuara dan melaporkan kerugian yang mereka alami akibat ulah mantan oknum pegawai bank tersebut. Menindaklanjuti laporan yang ada, OJK melalui bidang pelindungan konsumen langsung memanggil Direksi Bank Mantap pada Kamis ini.

Pemanggilan bertujuan untuk meminta klarifikasi mendalam, terutama karena ada indikasi kuat bahwa mayoritas korban menggunakan dana hasil pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk disetorkan ke investasi bodong tersebut.

Baca juga  Persibas Banyumas Wanti-wanti ke Suporter Jelang Derby Ngapak

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, OJK mengimbau untuk segera melapor. Pengaduan bisa dilakukan langsung ke Kantor OJK Purwokerto atau melalui kanal resmi berikut: Kontak Konsumen OJK: (021) 157 , WhatsApp resmi: 081157157157 atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK): [suspicious link removed]

Guna mencegah jatuhnya korban baru dalam lingkaran investasi ilegal, OJK meminta publik untuk lebih skeptis dan tidak gampang terbuai oleh iming-iming keuntungan besar. Sebelum menaruh dana, masyarakat diingatkan untuk selalu memegang prinsip 2L (Legal dan Logis)

Legal, dengan memastikan kredibilitas perusahaan. Lembaga atau entitas yang menawarkan investasi wajib mengantongi izin resmi dari OJK atau lembaga berwenang lainnya.

Logis, denhan merasionalisasikan keuntungan yang dijanjikan. Publik patut curiga jika ada tawaran profit pasti (fixed return) yang terlampau tinggi, instan, dan diklaim bebas risiko.

“Masyarakat juga bisa berkonsultasi dan meminta penjelasan perihal produkproduk investasi melalui saluran komunikasi OJK melalui Kontak 157 atau WA 081157157157 atau ke Kantor OJK terdekat,” katanya.

 

 

Baca juga  Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Satu Tersangka dan Puluhan Obat Keras Diamankan

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!