Kurang dari 24 Jam, URC Polresta Cilacap Ringkus Jambret Kalung Nenek yang Viral

Faiz Ardani
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono didampingi Kasatreskrim saat konferensi pers kasus curas. (Faiz Ardani)

Aksi penjambretan kalung milik seorang nenek penjaga warung di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, yang viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap polisi. Pelaku berinisial AY, warga Majenang, ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima oleh petugas.

Penangkapan AY mengakhiri keresahan warga yang sempat dibuat resah oleh aksi pelaku. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi menemukan fakta bahwa AY bukan pelaku baru. Pria tersebut diketahui merupakan residivis dan diduga telah melakukan serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan di sejumlah wilayah di Kabupaten Cilacap.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, mengungkapkan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Cilacap bersama jajaran Polsek.

“Pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui tersangka juga terlibat dalam sejumlah kasus serupa di wilayah lain,” ujar Budi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (5/6/2026).

Baca juga  Geger Cilacap! Balita 4 Tahun Tewas dalam Karung, Polisi Lacak Aktivitas Terakhir

 

Terlibat Enam Kasus di Berbagai Kecamatan

Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat sedikitnya enam kasus pencurian dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka. Rinciannya, tiga kasus terjadi di Kecamatan Majenang, satu kasus di Cimanggu, satu kasus di wilayah Kawunganten-Karangpucung, dan satu kasus lainnya di Kecamatan Wanareja.

Polisi kemudian menetapkan AY sebagai tersangka tunggal dalam rangkaian aksi kejahatan tersebut.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan maupun hasil kejahatan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang dipakai saat beraksi, dua perhiasan kalung milik korban, helm, tas, jaket, kaus, celana, hingga uang tunai sebesar Rp 2,55 juta.

 

Modus Pura-pura Jadi Pembeli di Warung

Kasus yang viral di Cimanggu bermula saat korban, seorang perempuan berusia sekitar 64 tahun, sedang menjaga warung miliknya. Pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menjadi pelanggan.

Menurut Kapolresta, pelaku sempat berbincang dengan korban, menanyakan sejumlah barang dagangan, memesan kopi, hingga mengorek informasi mengenai situasi warung dan keberadaan suami korban.

Baca juga  Heboh Isu Teror Pocong Bawa Sajam di Cilacap, Polisi Minta Warga Jangan Termakan Hoaks

Setelah merasa situasi aman dan korban tidak menaruh curiga, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan merampas kalung korban. Bahkan dari kejadian itu, korban mengalami luka karena terjatuh.

“Tersangka sempat berkomunikasi dengan korban, menanyakan barang dagangan dan memesan kopi. Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil kalung yang dikenakan korban lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelas Budi.

Aksi cepat pelaku membuat korban tak sempat melakukan perlawanan. Namun laporan yang segera masuk ke kepolisian menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut.

 

Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

“Tersangka kami sangkakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Budi.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap pelaku kejahatan yang kerap menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli atau tamu untuk mengelabui korbannya. Polisi juga memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan tidak ada lagi korban lain yang belum melapor.

Baca juga  Citimall Cilacap Segera Dibangun, Pemerintah Targetkan Awal Tahun 2026

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!