Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial MR. MR yang warga Desa Pagedangan Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen diduga perantara dalam pengambilan narkotika dari wilayah Kota Surakarta dari tersangka HH. Adapun HH sebelumnya sudah ditangakap oleh Satresnarkoba.
Pengungkapan kasus ini setelah petugas melakukan penindakan pada Minggu (24/6/2026), sekitar pukul 08.30 WIB. Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo saat konferensi pers mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama Senin (8/6/2026) memberikan penjelasannya.
Dia menyampaikan MR diamankan di sebuah rumah di Dusun Jagalan, Desa Kutowinangun, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.
“Pengungkapan kasus tersebut merupakan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kebumen. Kami minta dukungan semua pihak, agar Kebumen bisa benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kompol Andre didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto, dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun seperti dikutip dari Instagram Polres Kebumen.
Polisi menyita sebuah telepon seluler serta dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari tangan tersangka. Kedua paket itu ditemukan dalam kondisi dibungkus tisu dan dilapisi solasi dengan warna berbeda dengan berat kurang lebih 23,6183 Gram.
Sehingga jika ditotal dengan tersangka sebelumnya barang bukti yang diamankan yakni 61,777 gram sabu serta 4 pil ekstasi.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp13,3 miliar.
Polres Kebumen Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang berhubungan dengan tersangka. Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika terus menjadi perhatian serius kepolisian.
“Selain melakukan penindakan, kami juga melakukan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap rantai peredaran narkoba hingga ke pemasok maupun jaringan yang lebih besar,” ujar AKP Kismanto.



