Rusidi, pria asal Pasuruan Jawa Timur ini menggasak perhiasan milik ibu-ibu di Sokaraja. Saat melakukan aksi penipuannya, Rusidi mengaku sebagai kiai dan murid dari Gus Dur, Presiden ke-4 Republik Indonesia. Almarhum Gus Dur seperti diketahui semasa hidupnya juga dikenal sebagai seorang ulama.
Karena penipuan itu, Rusidi akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Banyumas. Sidang pada Rusidi sampai tahap pembuktian dari jaksa penuntut umum. Sidang pembuktian lanjutan rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (10/6/2026) di ruang sidang II Pengadilan Negeri Banyumas mulai pukul 09.00 WIB.
Pakai Baju Koko, Peci, dan Sarung Berlagak Ulama dan Ngaku Muridnya Gus Dur
Kasus penipuan ini bermula dari Rusidi yang merental mobil milik anaknya sendiri untuk taksi online. Rusidi keluar dari rumahnya di Kecamatan Paserpan Kabupaten Pasuruan dengan mobil itu mengantarkan penumpang ke Banda Adi Sumarmo Solo pada 22 Februari 2026. Setelah selesai mengantar penumpang, Rusidi pulang ke Sragen, rumah anaknya.
Pada 24 Februari 2026, Rusidi mengendarai mobil itu dengan tujuan memang untuk menipu. Dia memakai baju koko, peci putih, sarung, dan sorban. Rusidi melaju ke arah barat mencari mangsa. Langkah ini dilakukan karena Rusidi terjerat utang Rp4 juta. Dia merasa risih terus ditagih. Maka upaya penipuan pun coba dia lakukan agar ketika mendapatkan uang bisa melunasi utang.
Mobil melintasi Salatiga, Magelang, Temanggung, Wonosobo, Banjarnegara, dan Purbalingga. Tapi Rusidi tidak menemukan calon mangsa. Sehari setelahnya Rusidi yang masih menggunakan mobil itu mengincar sasaran di Jalan Raya Jumpo Kulon Sokaraja Banyumas.
Saat itu tak jauh dari halte bus, ada ibu-ibu berusia 60 tahun berinisial Pr. Rusidi membuka pintu mobil dan pura-pura bertanya arah ke Patikraja. Kemudian, Rusidi merayu Pr agar mau masuk mobil.
Nah di mobil Rusidi mengaku sebagai kiai yang juga muridnya Gus Dur. Di situlah Rusidi menebak bahwa Pr tidak enak badan. Kemudian Rusidi bilang bahwa perlu ada pengobatan. Kemudian Rusidi meminta cincin dan gelang yang dipakai Pr untuk dilepas dan didoakan. Pr menerima saja.
Cincin dan gelang dicelupkan air yang sudah disediakan Rusidi, airnya diminum Pr. Kemudian Pr meminta cincin dan gelangnya kembali. Rusidi menolak dan mendorong Pr keluar dari mobil hingga terjatuh. Rusidi lalu melaju dengan mobilnya.
Rusidi kemudian menjual gelang dan cincin di Pasar Kartosuro dengan harga Rp12,8 juta pada 26 Februari 2026. Lalu, pada 11 Maret 2026, akhirnya petugas kepolisian mendatangi Rusidi yang ada di Sragen. Rusidi pun dibekuk dan diproses hukum.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.



