Maling Motor Mahasiswi, Warga Sokaraja Ditangkap

Djamal SG
Ilustrasi berita maling motor. (freepik)

RHT alias Mat (35) warga Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas ditangkap Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas. RHT ditangkap karena maling motor milik seorang mahasiswi berinisial P (20).

Pencurian itu terjadi pada 7 April 2026 kisaran pukul 12.35 WIB di teras rumah kost yang ada di Desa Leduk Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci masih tergantung di motor. Saat korban berada di dalam kamar, pelaku dengan leluasa membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi seperti dikutip dari rilis Humas Polresta Banyumas, Sabtu (9/5/2026).

Motor yang dicuri pelaku yaitu Honda Genio tahun 2021 dengan nilai kerugian sekitar Rp13 juta. Pihak kepolisian bergerak setelah menerima laporan pencurian tersebut.Tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya satu buah BPKB dan satu lembar STNK sepeda motor Honda Genio tahun 2021 warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2006 beserta STNK milik tersangka yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Lalu, satu buah pelat nomor polisi, satu buah karpet karet pijakkan kaki, satu buah helm warna silver kombinasi merah. Kemudian, satu potong jaket kulit warna hitam, satu potong kaos warna biru, satu potong celana panjang warna krem serta satu pasang sandal selop warna coklat.

Baca juga  Cek Kesehatan Gratis di Meotel Purwokerto, Warga Diajak Hidup Lebih Sehat

Waspada Maling Motor

Atas kasus itu Kapolresta kembali memberikan imbauan masyarakat untuk waspada pada maling motor. “Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kunci di kendaraan meski hanya sebentar,” kata Kapolresta.

Saat ini, tersangka maling motor berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.