Sidang Pembunuhan Balita di Gunung Simping Cilacap: Terdakwa Divonis 20 Tahun Bui

Djamal SG
Jajaran Polresta Cilacap saat konferensi pers pembunuhan balita di Gunung Simping, Januari 2026. Kasus ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cilacap dan terdakwa divonis 20 tahun penjara. (Faiz Ardani).

Majelis hakim yang diketuai Anton Budi Santoso memberi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta pada terdakwa pembunuhan balita di Gunung Simping Cilacap. Pembacaan putusan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Cilacap pada Rabu (10/6/2026) pagi.

Seperti dikutip dari website Pengadilan Negeri Cilacap, terdakwa yakni pria berinisial GR (23) divonis penjara 20 tahun, denda Rp200 juta subsidair penjara 2 bulan 20 hari. Vonis ini sejalan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Pada 18 Mei 2026 lalu, jaksa penuntut umum menuntut GR dengan 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta.  Saat itu JPU menilai bahwa terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan pada anak hingga meninggal dan melakukan persetubuhan. Diketahui, korban dari pembunuhan ini adalah balita perempuan berinisial EH.

Aksi Pembunuhan Balita oleh GR

Kasus ini diketahui saat ada jasad balita perempuan dalam karung yang ditemukan warga pada Jumat (31/1/2026) di Kelurahan Gunung Simping Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap. Diketahui balita perempuan itu berinisial EH yang masih berusia 4 tahun 10 bulan dan dia adalah korban pembunuhan. Polisi melakukan penyelidikan dan sore harinya terduga pelaku ditangkap di Bobotsari Purbalingga.

Baca juga  Pembangunan Kawasan Heritage Kota Lama Cilacap Bergaya Malioboro Dimulai

Terduga pelaku yakni pria dengan inisial GR (23)  merupakan tetangga korban dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari pemeriksaan awal, motif pelaku dipicu dorongan nafsu yang dipengaruhi kebiasaan mengakses konten pornografi melalui ponsel.

Awalnya korban keluar rumah untuk bermain ke rumah temannya. Namun, temannya tidak berada di rumah karena ikut orang tuanya ke Purbalingga. Di sekitar lokasi itu korban bertemu dengan pelaku dan diajak masuk ke rumah pelaku.

Setibanya di dalam rumah, korban dipaksa masuk. Karena korban menangis dan berteriak, pelaku panik dan membekap mulut korban, lalu menggendongnya ke kamar mandi.

Di tempat tersebut, pelaku membenamkan kepala korban ke dalam ember berisi air secara berulang hingga korban tidak bergerak dan dinyatakan meninggal dunia. Setelah korban meninggal, pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya dengan menodai korban.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.