4 Anak Buah Dika Buka Suara Terkait Dugaan Kasus Penipuan Nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto

Besari
Empat karyawan Kedai Tuas milik Dika, melapor ke Polresta Banyumas, Kamis (11/06/2026) malam. (Besari)

Dini Herdiani (28), Dyah Wintang Rizkiandhiny (25), Tegar Ribowo (22), Imam Wahyudi (31) buka suara, terkait dugaan kasus penipuan Bank Mandiri Taspen Purwokerto, yang menyeret mantan karyawan atasnama Dika.

Keempat nama tersebut merupakan karyawan Kedai Tuas milik Dika, yang beralamat di Jatilawang. Kamis (11/06/2026) malam, mereka berempat datang ke kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.

Dini Herdiani (28), asal Desa Tunjung, sebagai pramusaji. Dyah Wintang Rizkiandhiny (25), asal Desa Tunjung, sebagai kasir. Tegar Ribowo (22), asal Desa Tipar, Rawalo sebagai sopir sekaligus bartender. Imam Wahyudi (31), asal Desa Keniten, Kedungbanteng sebagai koki.

Mereka mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, karena belum dibayar gajinya. Selain itu, terkait dengan kasus penipuan, ada peran serta mereka yang dipaksa oleh Dika.

Dini menceritakan, bahwa 8 Mei 2026, saat dia sedang di Kedai Tuas, ditelpon oleh Dika. Ia diminta berganti pakaian, mengenakan hijab, dan diperintahkan berpura-pura menjadi keponakan Siti Umayah, seorang perempuan yang belakangan diketahui menjadi korban kredit bermasalah.

“Saya tidak tahu apa-apa. Di jalan juga tidak diberi penjelasan. Baru menjelang sampai, saya diberitahu untuk pura-pura jadi ponakan Bu Siti,” kata Dini.

Baca juga  Kawal Kasus Dugaan Penipuan Mandiri Taspen Purwokerto, Wakil Ketua Komisi VI DPR dan Peradi SAI Siap Sinergi

Dini kemudian mendampingi Siti Umayah membuka layanan mobile banking di BNI menggunakan ponsel miliknya. Sehari setelah kredit Rp200 juta cair, ponsel Dini diminta dan digunakan langsung oleh N alias D untuk mentransfer dana secara bertahap.

“Saya sempat bertanya kenapa tidak langsung ke rekeningnya sendiri. Jawabannya, kalau langsung potongannya besar. Saya tidak tahu apa-apa dan tidak menerima imbalan apa pun,” katanya.

Kemudian, Wintang dan Imam, rekening pribadi mereka diminta untuk menerima aliran dana dari para nasabah. Sebelum akhirnya dikirim ke rekening Dika sendiri. Sedangkan Tegar, selain menjadi bartender, dia juga diminta menjadi sopir ketika Dika melancarkan aksinya.

“Kami itu tidak tahu apa-apa, kami juga tidak dijanjikan fee atau apapun,” ujar Dini.

Advokat Djoko Susanto SH menjelaskan, Jejak transaksi menunjukkan pola perpindahan dana yang sistematis. Rekening Imam Wahyudi diduga digunakan sebagai rekening transit senilai Rp150 juta · Rekening Dyah Wintang disebut dipakai untuk perputaran dana sekitar Rp100 juta · Rekening Dini Herdiani diduga menjadi jalur perpindahan dana sebesar Rp200 juta

Baca juga  Skandal Mandiri Taspen Purwokerto Mengarah ke Kejahatan Korporasi, Korban Capai 30 Pensiunan

“Kami khawatir mereka justru dikonstruksikan sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang, permufakatan jahat, atau turut serta membantu kejahatan. Karena itu, hari ini mereka akan melapor ke Polresta Banyumas sebagai bentuk itikad baik,” kata Djoko.

Advokat Djoko Susanto, SH, mengatakan para mantan karyawan datang dalam kondisi tertekan karena khawatir justru ikut terseret sebagai pelaku.

“Pertama, kami akan memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pekerja agar gajinya dibayarkan. Kedua, mereka ini menurut pengakuannya justru diperalat oleh tersangka N alias D dalam berbagai aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” kata Djoko.

Menurut Djoko, Tegar yang bekerja sebagai sopir kerap diajak mendampingi perjalanan N alias D ketika menemui sejumlah pihak yang kini diketahui menjadi korban.

Djoko Susanto menambahkan adanya sosok lain berinisial LK, sebagai kuasa hukum, diduga melakukan pengarahan terhadap salah satu karyawan agar tidak memberikan keterangan sesuai fakta.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mengarah pada obstruction of justice atau upaya menghalangi proses penegakan hukum.

“Ada briefing agar mereka tidak mengatakan yang sebenarnya. Kalau benar demikian, ini merupakan perbuatan yang sangat tidak patut dan harus dibongkar agar seluruh fakta terungkap,” kata dia.

Baca juga  RSU Ananda dan RSI Sultan Agung Kolaborasi Baksos di Baseh Banyumas, Siapkan Layanan Antar-Jemput Pasien Pelosok

Di tengah deretan pengaduan para pensiunan yang mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah, Djoko mengungkap fakta lain. Pada Februari lalu, N alias D diduga menghamburkan uang pecahan Rp100 ribu di dalam bus pariwisata saat perjalanan wisata bersama karyawan menuju Bogor. Jumlah uang yang ditebar di dalam bus itu diperkirakan mencapai Rp50 juta.

“Ketika para pensiunan dan purnawirawan sedang menderita, ada tindakan menghambur-hamburkan uang seperti itu. Ini sangat melukai hati para korban,” katanya.

Keempat mantan karyawan kini telah melapor ke Polresta Banyumas sebagai bentuk itikad baik. Perhatian publik tertuju pada langkah penyidik untuk mengurai mata rantai peristiwa yang diduga melibatkan banyak pihak tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dika, mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto, telah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan terhadap nasabah. Setidaknya, sampai saat ini, sudah ada 114 korban dengan total kerugian Rp 24 miliar.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!