Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Home
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Purbalingga > Peredaran Obat Terlarang Marak, Polres Purbalingga Amankan Penjual Pil Koplo di Karangmoncol
Purbalingga

Peredaran Obat Terlarang Marak, Polres Purbalingga Amankan Penjual Pil Koplo di Karangmoncol

Budi Pekerti
Terakhir diperbarui: 27 Oktober 2025 15:19
Budi Pekerti
Membagikan
img 20251027 wa0023 Peredaran Obat Terlarang Marak, Polres Purbalingga Amankan Penjual Pil Koplo di Karangmoncol
AS (56) warga Desa Baleraksa Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga diringkus polisi karena mengedarkan obat terlarang. (Foto: Humas Polres Purbalingga).
Membagikan
img 20251027 wa0023 Peredaran Obat Terlarang Marak, Polres Purbalingga Amankan Penjual Pil Koplo di Karangmoncol
AS (56) warga Desa Baleraksa Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga diringkus polisi karena mengedarkan obat terlarang. (Foto: Humas Polres Purbalingga).

SEPUTARBANYUMAS.COM-Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Seorang tersangka diamankan berikut barang buktinya setelah kedapatan menjual obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers mengatakan Tersangka yang diamankan berinisial AS umur 56 tahun, laki-laki, pekerjaan swasta, warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

“Kasus ini diungkap pada hari Selasa (21/10/2025) di wilayah Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga sekira jam 15.00 WIB,” ungkap AKP Ihwan didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi, Senin (27/10/2025).

Disampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu tanpa hak mengedarkan atau menjual obat terlarang yang masuk dalam daftar G, pada sebuah lapak yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu obat daftar G berbagai jenis seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Yerindo. Total ada 562 butir obat daftar G yang diamankan.

“Diamankan juga dari tersangka uang tunai hasil jualan obat terlarang sebesar Rp. 434 ribu, plastik klip transparan dan satu unit handphone,” lanjutnya.

Baca juga  Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab-Polres Tancap Gas

Dari keterangan yang diperoleh, tersangka mengaku sudah berjualan obat terlarang selama kurang lebih tiga bulan. Obat terlarang dikirim dari seseorang ke alamat tersangka, kemudian dijual di lapak miliknya.

“Tersangka mengaku mendapat imbalan persentase dari jumlah obat terlarang yang berhasil terjual,” terangnya.

AKP Ihwan menambahkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam upaya memerangi peredaran narkoba. Seperti pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang mau melapor ke Polres Purbalingga,” pungkasnya.

TAG:Polres Purbalingga
Artikel Sebelumnya img 20251027 wa0022 Sejumlah Toko Modern di Purbalingga Belum Berizin, Ada Juga Yang Langgar Aturan Sejumlah Toko Modern di Purbalingga Belum Berizin, Ada Juga Yang Langgar Aturan
Artikel Selanjutnya info prakiraan wilayah potensi terjadi gerakan tanah di wilayah kabupaten banyumas bulan oktober Gunung Longsor di Ajibarang: Mengingat Kembali Data Daerah Berpotensi Gerakan Tanah di Banyumas pada Oktober 2025 Gunung Longsor di Ajibarang: Mengingat Kembali Data Daerah Berpotensi Gerakan Tanah di Banyumas pada Oktober 2025

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti
- Advertisement -
Sumpah Pemuda

Mungkin Anda Suka

wawan Asmara Terlarang di Balik Pembunuhan Perempuan di Wirasana Purbalingga
Purbalingga

Asmara Terlarang di Balik Pembunuhan Perempuan di Wirasana Purbalingga

Oleh Budi Pekerti
bersa 7 Jabatan Eselon II Pemkab Purbalingga Belum Terisi, Termasuk Kepala Dindikbud dan DPUPR
Purbalingga

7 Jabatan Eselon II Pemkab Purbalingga Belum Terisi, Termasuk Kepala Dindikbud dan DPUPR

Oleh Budi Pekerti
Siang Ini, Bupati Fahmi Lakukan Rotasi Pejabat Eselon II Pemkab Purbalingga
Purbalingga

Siang Ini, Bupati Fahmi Lakukan Rotasi Pejabat Eselon II Pemkab Purbalingga

Oleh Budi Pekerti
relawan sedekah sepatu
Purbalingga

Relawan Sedekah Sepatu, Berbagi Harapan Kepada Anak-Anak Hingga Pelosok Desa

Oleh Budi Pekerti
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?