Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) kembali mengungkap fakta tentang obat bahan alam (OBA) bermasalah. Terungkap, sebanyak 15 produk OBA yang beredar di pasaran terbukti ilegal. Selain itu, positif mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang. Nama 15 produk bisa dilihat di sini.
Melalui rilisnya pada Senin (3/11/2025), BPOM mengungkapkan bahwa temuan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman sistemik. Ancaman itu menyerupai virus yang menyusup ke tubuh masyarakat, merusak kesehatan, mengganggu stabilitas ekonomi. Selain itu juga melemahkan perlindungan konsumen sebagai bagian dari kedaulatan bangsa.
Pengungkapan ini adalah hasil pengawasan intensif BPOM melalui kegiatan sampling dan pengujian selama September 2025. Sampling dan pengujian dilakukan terhadap 1.639 sampel produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (SK). Pengawasan tersebut dilakukan Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. Kemudian diketahui bahwa hasil pengujian di laboratorium BPOM menunjukkan 15 produk mengandung BKO.
Lalu dijelaskan, berdasarkan penelusuran dari data registrasi, sarana produksi, dan sarana distribusi, seluruh produk OBA tersebut tidak memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM. Bahkan, sebagian mencantumkan NIE fiktif alias palsu.
Produk ilegal ini sering dikenal dan mencantumkan klaim sebagai produk pelangsing, stamina pria, dan pegal linu. Dari 15 produk ilegal tersebut, lima produk pelangsing diketahui mengandung BKO sibutramin. Sementara, lima produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat.
Kemudian, lima produk pegal linu mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, serta natrium diklofenak.
Diketahui, BKO harus dikonsumsi sesuai dosis yang tepat sehingga BKO tidak diperbolehkan digunakan dalam produk OBA. Disebutkan, OBA yang mengandung BKO berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena dapat dikonsumsi tidak sesuai aturan dan tanpa pengawasan tenaga medis. Sibutramin yang disalahgunakan sebagai pelangsing dapat berisiko memicu gangguan kardiovaskular, kejiwaan, fungsi hati, dan insomnia. Penggunaan BKO dalam OBA telah dilarang di banyak negara.
Sildenafil yang disalahgunakan dalam obat herbal stamina pria dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung. Bahkan bisa menyebabkan kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Penyalahgunaan bahan kimia lain dalam OBA yaitu deksametason. Deksametason merupakan kortikosteroid kuat. Deksametason dapat menyebabkan penurunan imunitas, osteoporosis, gangguan hormon, serta kerusakan hati dan ginjal jika digunakan tanpa kontrol medis.
BPOM Dapat Laporan dari Luar Negeri
Selain soal 15 OBA ilegal, BPOM juga menerima laporan periode Juli—September 2025 dari otoritas pengawasan obat dan makanan negara Thailand, Malaysia, dan Singapura. Ketiga negara yang tergabung dalam ASEAN Post Marketing Alert System (ASEAN PMAS) merilis tujuh produk OBA mengandung BKO yang beredar di negara mereka. Tujuuh merek itu bisa dilihat di sini.
Produk tersebut terdiri dari 4 produk stamina pria yang mengandung sildenafil dan/atau tadalafil serta 3 produk gatal-gatal yang mengandung mikonazol, klobetasol, dan/atau metil salisilat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan ini. Dia mengatakan, penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam bukan sekadar pelanggaran, melainkan sabotase terhadap sistem kesehatan masyarakat. “Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang berbahaya,” katanya.
Taruna menambahkan, BPOM berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan melalui kegiatan sampling, pengujian, serta penelusuran rantai distribusi dan produksi untuk menindak pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran OBA mengandung BKO yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan. Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.
“BPOM akan menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan BKO ke dalam produk obat bahan alam. Pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal akan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.
Kepala BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar (NIE) pada kemasan produk dan menghindari produk dengan klaim instan atau efek cepat. Kepala BPOM juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan produk mencurigakan Kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau kantor Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.
“Masyarakat adalah benteng terakhir dalam menjaga kesehatan dan kedaulatan bangsa. Jangan mudah tergiur dengan promosi yang tak masuk akal dan jangan biarkan produk ilegal merusak tubuh kita, ekonomi kita, dan masa depan generasi kita,” kata Kepala BPOM.
Kepedulian Banyak Pihak
Terkait obat dan makanan yang layak konsumsi adalah kepedulian banyak pihak. Salah satunya pernah diungkapkan oleh Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto. Dia mengatakan agar soal keamanan obat dan pangan menjadi perhatian dari para pengusaha.
Artinya pengusaha juga memperhatikan keamanan obat dan pangan. Sehingga, ketika produk tersebut digulirkan ke masyarakat akan memberi rasa aman dan nyaman pada masyarakat.



