Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap dan Pemkab Cilacap menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Sabtu (29/11/2025) di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Cilacap.
Penurunan Dana Transfer Pusat Capai Rp 393 Miliar
Badan Anggaran DPRD melalui juru bicaranya, Suheri melaporkan bahwa postur APBD 2026 ditetapkan dengan total belanja sebesar Rp 3.573.828.632.425,00 dan total pendapatan sebesar Rp 3.452.454.632.425,00. Pembahasan anggaran telah dilakukan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan kehati-hatian fiskal.
“Selanjutnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cilacap mengusulkan kepada Pimpinan DPRD agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2026, dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ini adalah wujud komitmen bersama untuk memastikan APBD segera bekerja bagi masyarakat,” katanya.
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sinergi yang terjalin dengan lembaga legislatif, yang berhasil menyelesaikan pembahasan anggaran tepat waktu. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mengatasi keterbatasan dana melalui upaya maksimal.
“Kami beserta seluruh jajaran Kepala Perangkat Daerah akan aktif untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga, dalam rangka mengusulkan anggaran pembangunan infrastruktur pelayanan publik untuk dapat didanai melalui APBN,” katanya.
Langkah Efisiensi Belanja Daerah di APBD 2026
Mas Syamsul juga memaparkan, dengan perubahan alokasi pendapatan transfer yang mengalami penurunan sebesar Rp 393,75 miliar rupiah, maka perlu dilakukan penyesuaian pada beberapa pos anggaran belanja dengan kebijakan. Yakni melakukan efisiensi belanja antara lain belanja makan dan minum, perjalanan dinas, pengadaan pakaian dinas, pemeliharaan gedung, belanja operasional pemerintahan, pengadaan peralatan dan mesin, honorarium, serta kegiatan seremonial kurang lebih sebesar Rp 113,34 miliar.
“Efisiensi juga dilakukan melalui perhitungan ulang kebutuhan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara, belanja infrastruktur yang telah didanai dari sumber bantuan keuangan provinsi dan dana alokasi khusus, pengurangan belanja hibah non-prioritas, serta penyesuaian belanja transfer kepada Pemerintah Desa kurang lebih sebesar Rp 159,03 miliar,” lanjutnya.
Selanjutnya kata Bupati, menyesuaikan alokasi belanja yang bersumber dari dana transfer yang bersifat earmark untuk DAK Non Fisik sebesar 628,34 miliar rupiah yang antara lain dialokasikan untuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Tunjangan Guru ASN Daerah, Bantuan Operasional Kesehatan, Bantuan Operasional Keluarga Berencana, serta Dana Program Perpustakaan Daerah, serta menyesuaikan alokasi belanja yang bersumber dari transfer yang bersifat earmark untuk DAK Fisik bidang jalan sebesar 22,74 miliar rupiah.
“Kemudian mengurangi alokasi anggaran untuk Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar 42,95 miliar rupiah sesuai dengan besaran alokasi pendapatan transfer ke daerah tahun 2026,” ujarnya.
Defisit Anggaran dan Komitmen
Dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah berusaha mengalokasikan anggaran mandatory spending sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yaitu dengan mengalokasikan belanja fungsi pendidikan sebesar Rp 1,81 triliun atau 50,70%, belanja fungsi kesehatan sebesar Rp 753,80 miliar atau 29,82%, dan belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar Rp 907,29 miliar atau 29,81%.
Dengan penyesuaian anggaran tersebut, secara umum postur APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2026 adalah pendapatan dianggarkan sebesar Rp 3,45 triliun sedangkan belanja dianggarkan sebesar Rp 3,57 triliun.
“Sehingga terdapat defisit sebesar 121,34 miliar rupiah yang direncanakan akan ditutup dari perkiraan SiLPA APBD Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Suyatno dan dihadiri oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, Wakil Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Indah Mayasari, Sekda Cilacap, Sekwan Cilacap, perwakilan Forkopimda serta pejabat OPD lainnya.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!





