DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara resmi menyetujui usulan pergantian Ketua DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di ruang Paripurna, Selasa (2/12/2025).
Dalam rapat tersebut, mayoritas anggota DPRD menyetujui pemberhentian Anas Hidayat dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Banjarnegara dan mengusulkan Slamet sebagai calon Ketua DPRD Banjarnegara periode 2024–2029.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjarnegara Agus Djunaidi, dan dihadiri unsur pimpinan, anggota DPRD, serta Sekretaris Dewan. Agenda utama sidang adalah pembacaan keputusan partai terkait usulan rotasi jabatan pimpinan lembaga legislatif tersebut.
“Dengan ini kami sampaikan usulan pemberhentian Saudara Anas Hidayat dari jabatan Ketua DPRD Banjarnegara dan mengusulkan Saudara Slamet sebagai pengganti,” kata pimpinan rapat.
Keputusan hasil paripurna kemudian diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Banjarnegara untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) peresmian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Dibacakan dan Disetujui Anggota DPRD Banjarnegara
Sekretaris Dewan, dr. Ahmad Setiawan, membacakan surat pemberhentian dan rekomendasi partai Demokrat, atau partai dimana Anas Hidayat bernaung, termasuk surat pengunduran diri, serta hasil rapat internal DPC Partai Demokrat Banjarnegara. Setelah pembacaan dokumen, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota.
“Apakah anggota DPRD yang hadir setuju?” tanya Agus.
Hampir seluruh anggota yang hadir serempak menjawab “setuju.”
Dengan persetujuan tersebut, proses administrasi pergantian pimpinan resmi bergulir dan tinggal menunggu pengesahan dari tingkat provinsi.

Alasan Pengunduran Diri: Refleksi Pribadi, Bukan Tekanan Politik
Sebelumnya, pengunduran diri Anas sempat menjadi perbincangan publik setelah pesan berantai terkait mundurnya ia dari jabatan Ketua DPRD beredar luas. Bahkan, adanya isu pengunduran diri Anas Hidayat sebagai Ketua DPRD ini sudah berlangsung sejak September lalu.
Tak hanya itu, Anas Hidayat juga membenarkan bahwa surat pengunduran diri sebagai Ketua DPRD dan kembali menjadi anggota biasa tersebut sudah dikirimkan langsung ke DPC, DPD, dan DPP Partai Demokrat.
“Betul. Saya memang sudah mengirim surat pengunduran diri. Saya ingin kembali menjadi anggota biasa. Keputusan selanjutnya saya serahkan kepada partai,” ujarnya.
Anas menegaskan bahwa keputusan mundur bukan karena tekanan politik, konflik internal, maupun isu lain yang berkembang. Menurutnya, keputusan ini murni hasil perenungan panjang.
“Saya merasa apa yang saya lakukan selama menjadi Ketua DPRD Banjarnegara ini belum cukup untuk masyarakat Banjarnegara, itu membuat saya gelisah,” katanya.
Proses Selanjutnya Menunggu SK Gubernur
Setelah paripurna mengesahkan usulan pergantian, DPRD Banjarnegara kini menunggu proses verifikasi dan penetapan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Jika SK Gubernur terbit, Slamet akan dilantik dan resmi menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD Banjarnegara hingga 2029.
Pergantian ini menjadi salah satu dinamika politik penting di awal periode legislatif baru di Banjarnegara, sekaligus menjadi sorotan publik karena alasan pengunduran diri yang dinilai jarang terjadi dalam politik daerah.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!





