Alih Fungsi Hutan di Kalibening Picu Krisis Air dan Ancaman Bencana, 6 Penggarap Akhirnya Sepakat Hentikan Penggarapan

Heri C
Perhutani bersama Pemdes Plorengan dan Forkompimca Kalibening saat melakukan pengecekan lokasi hutan yang digarap liar oleh beberapa warga, Senin, 8 Juni 2026. (Heri C)

Upaya penanganan perambahan hutan di Desa Plorengan, Kecamatan Kalibening, mulai menunjukkan perkembangan. Enam warga yang selama ini menggarap lahan di kawasan hutan negara akhirnya bersedia menghentikan aktivitasnya dan menandatangani surat pernyataan pada Senin, 8 Juni 2026.

Sekretaris Desa Plorengan, Sabarno, mengatakan perambahan hutan telah menimbulkan berbagai dampak lingkungan yang mulai dirasakan warga, terutama terkait ketersediaan dan kualitas sumber air yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, salah satu dampak paling nyata adalah menurunnya kualitas mata air yang menjadi sumber air bersih bagi warga Dusun Tembolan. Saat hujan turun, air sering berubah keruh dan terkadang berbau pupuk maupun kotoran yang diduga berasal dari aktivitas pertanian di kawasan hutan yang dirambah.

“Di bawah area yang dirambah itu terdapat sumber mata air yang dikonsumsi warga Dusun Tembolan. Ketika hujan, air sering keruh bahkan berbau pupuk atau kotoran,” kata Sabarno, Sabtu (6/6/2026).

Ia menambahkan, perubahan tutupan lahan di kawasan hutan juga meningkatkan risiko bencana alam. Kondisi lereng yang curam membuat wilayah tersebut rawan longsor dan banjir bandang apabila vegetasi hutan terus berkurang.

Baca juga  Remisi Khusus Natal 2025 Didapatkan Dua Warga Binaan Rutan Banjarnegara

Selain mengancam sumber air, potensi bencana tersebut juga dikhawatirkan membahayakan warga yang tinggal di wilayah bawah, terutama di Dusun Susukan, Dusun Plorengan, dan Dusun Tasari.

“Mata air dan sungai menjadi lebih mudah kering. Kalau dibiarkan, kerusakan hutan akan semakin parah. Warga berharap hutan kembali menjadi hutan,” ujarnya.

Menurut Sabarno, keresahan warga sempat memunculkan rencana aksi penolakan terhadap aktivitas perambahan. Namun pemerintah desa berupaya meredam situasi agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka di masyarakat.

“Kami mengedepankan penyelesaian secara baik-baik. Tetapi jika tidak ada kesadaran, warga berharap ada tindakan tegas agar persoalan ini segera selesai dan kondisi kembali kondusif,” katanya.

Persoalan perambahan hutan tersebut kemudian dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kecamatan Kalibening pada Senin (8/6/2026). Rapat dihadiri unsur pemerintah kecamatan, Perhutani, TNI-Polri, pemerintah desa, serta sejumlah pihak terkait.

Asisten Perhutani BKPH Karangkobar, Wasis S., menjelaskan bahwa aktivitas perambahan di kawasan hutan Plorengan telah berlangsung cukup lama.

Menurutnya, fenomena tersebut muncul karena adanya pemanfaatan isu perhutanan sosial oleh sejumlah kelompok atau lembaga tertentu, meskipun program tersebut belum mendapatkan pengesahan.

Baca juga  Bupati dan KPU Banjarnegara Teken Nota Kesepakatan Sinergi Penyelenggaraan Pemilu

“Program perhutanan sosial belum disahkan, tetapi sudah dimanfaatkan oleh pihak tertentu dengan dalih sertifikat lahan garapan hutan,” ujarnya.

Wasis menegaskan Perhutani selama ini terus melakukan patroli, edukasi, dan pembinaan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan di kawasan hutan negara. Sejumlah penggarap, kata dia, bahkan telah menyatakan berhenti mengelola lahan tersebut.

Ia menyebut lokasi perambahan berada di kawasan Petak 5G1 RPH Kalibening, BKPH Karangkobar, dengan luas sekitar 4 hingga 5 hektare.

Meski demikian, Perhutani memiliki keterbatasan kewenangan dalam penegakan hukum. “Perhutani hanya memiliki kewenangan patroli dan pengamanan kawasan. Untuk tindakan hukum menjadi kewenangan kementerian,” katanya.

Camat Kalibening, Agus Purnomo mengatakan, sebagai tindak lanjut, selain penandatanganan surat pernyataan oleh enam penggarap, Perhutani BKPH Karangkobar bersama Camat Kalibening, Koramil, Polsek Kalibening, serta sejumlah relawan lingkungan memasang papan peringatan larangan perambahan hutan di dekat lokasi yang telah beralih fungsi menjadi lahan pertanian.

“Langkah tersebut diharapkan menjadi awal pemulihan kawasan hutan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber air dan mengurangi risiko bencana yang mengancam warga di wilayah hilir Desa Plorengan,” katanya.

Baca juga  Sungai Langit Meluap, 8 Rumah di Kalibening Banjarnegara Terendam & Jalan Kabupaten Lumpuh Total

Sikap tegas tersebut dilakukan menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap dampak alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan pertanian yang terjadi selama bertahun-tahun di wilayah tersebut.

Dalam surat pernyataan tersebut, para penggarap mengakui bahwa lahan yang mereka garap merupakan kawasan hutan milik negara yang dikelola Perhutani. Mereka juga mengakui telah menggarap lahan tanpa izin dari pihak Perhutani.

Dalam suratnya, para penggarap menyatakan tidak pernah memberikan imbalan dalam bentuk uang maupun barang kepada pihak Perhutani terkait aktivitas penggarapan tersebut. Mereka juga menyatakan siap meninggalkan lokasi garapan tanpa menuntut ganti rugi serta bersedia membantu menjaga kelestarian hutan.

Jika di kemudian hari masih melakukan pelanggaran, mereka siap mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!