
SEPUTARBANYUMAS.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banjarnegara terus melakukan inovasi demi memberikan layanan terbaik bagi masyarakat untuk mendapatkan hak kependudukan. Satu cara adalah dengan melakukan layanan jemput bola untuk perekaman KTP el bagi lansia, disabilitas dan ODGJ.
Pelayanan jemput bola bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ODGJ ini dilakukan untuk memudahkan serta memenuhi hak mereka sebagai warga negara dalam kependudukan melalui inovasi Pelayanan Dokumen Kependudukan Langsung di Rumah Bagi Disabilitas dan Lansia (Peduli Dilan).
Kali ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjarnegara melakukan layanan perekaman KTP el bagi lansia dan disabilitas masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Purwareja Klampok. Ada sekitar 10 warga yang menjadi target untuk mendapatkan fasilitas pelayanan jemput bola ini.
Kepala Dindukcapil Banjarnegara, Tien Sumarwati mengatakan, Peduli Dilan ini merupakan satu langkah dan upaya untuk memastikan masyarakat rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia dan juga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) mendapatkan dokumen kependudukan.
“Saat ini, cakupan masyarakat di Banjarnegara yang sudah memiliki KTP-el sebanyak 99,78 persen. Kami ingin 100 persen, semua masyarakat di Kabupaten Banjarnegara memiliki KTP-el, termasuk masyarakat yang memiliki keterbatasan seperti difabel, lansia dan ODGJ. Maka kami melakukan jemput bola ke rumah warga agar mereka bisa memiliki dokumen kependudukan,” katanya.
Menurutnya, dengan kepemilikan dokumen kependudukan, tentu akan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai hal, termasuk bantuan sosial dari pemerintah, karena dokumen kependudukan merupakan satu bukti sah dan hak bagi masyarakat.
Sementara itu, bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana yang meninjau langsung pelaksanaan perekaman jemput bola ini memberikan apresiasi atas langkah cepat dari Dindukcapil dalam mendekatkan pelayanan pada masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, dokumen kependudukan merupakan dasar dari semua layanan, sebab dengan kepemilikan dokumen ini, maka masyarakat dapat mengakses semua layanan yang ada, mulai dari pendidikan, kesehatan, serta bantuan sosial.
“Kita bisa lihat, ada warga kami yang disabilitas dan belum memiliki KTP, padahal usianya sudah 24 tahun, sehingga tidak bisa mendapatkan akses BPJS, termasuk bantuan lain,” katanya.



