PEMERINTAH Kabupaten Banjarnegara mewajibkan seluruh kendaraan dinas atau plat merah diparkir di kantor masing-masing selama libur Lebaran 2026.
Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana, sebagai upaya menjaga aset negara sekaligus memperkuat integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas selama libur lebaran ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor P/100.3.4/93/BUPATI/2026 yang mengatur larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya selama masa libur Idulfitri.
“Seluruh kendaraan dinas wajib diparkir di kantor masing-masing mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026. Pimpinan instansi bertanggung jawab penuh atas pengamanannya,” katanya.
Cegah Penyalahgunaan Aset dan Gaya Hidup Hedonis
Menurut Bupati Amalia, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan fasilitas negara tidak disalahgunakan, termasuk untuk keperluan mudik atau aktivitas pribadi lainnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menanamkan budaya kerja yang profesional dan akuntabel di lingkungan ASN.
“Larangan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan aset negara, menghindari gaya hidup hedonisme, serta menjaga integritas ASN sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kendaraan Dinas untuk Layanan Publik Tetap Beroperasi
Meski bersifat wajib, pemerintah daerah memberikan pengecualian bagi kendaraan dinas untuk operasional yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat selama libur lebaran.
Meski libur lebaran dan adanya larangan penggunaan kendaraan dinas plat merah, ada beberapa kendaraan yang tetap diperbolehkan berperasi selama libur lebaran, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, serta armada penanggulangan bencana. Kendaraan tersebut tetap diizinkan beroperasi meski adanya larangan penggunaan kendaraan dinas selama libur lebaran dengan persetujuan pimpinan instansi terkait.
Selain itu, kendaraan dinas camat juga masih diperbolehkan digunakan, namun hanya untuk kepentingan tugas di wilayah masing-masing dan dilarang digunakan ke luar daerah.
Pelanggaran Akan Ditindak Sesuai Aturan Disiplin ASN
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara meminta seluruh kepala OPD dan pimpinan instansi segera menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada jajaran di bawahnya.
Pemkab juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan disiplin pegawai yang berlaku.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat bahwa ASN di Banjarnegara berkomitmen menjaga profesionalisme serta pengelolaan aset negara secara transparan dan bertanggung jawab.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!




