GELOMBANG penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terus menguat. Di Banjarnegara, para kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam FKPD Dipayudha (Forum Komunikasi Pemerintah Desa Banjarnegara) menyatakan sikap tegas menolak regulasi tersebut dan siap turun ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Ketua FKPD Dipayudha Banjarnegara, Renda Sabita Noris, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah forum menggelar rapat koordinasi terkait dampak penerapan PMK 81 terhadap tata kelola pemerintahan desa.
“FKPD sudah menggelar rapat dan hasilnya seluruh kepala desa dan perangkat desa se-Banjarnegara siap berangkat ke Jakarta pada 8 Desember mendatang. Instruksi sudah kami sampaikan dan semua komitmen ikut,” katanya.
Aturan Dinilai Rumit, Tumpang Tindih, dan Menghambat Desa
Wakil Ketua FKPD Dipayudha Banjarnegara, Hery Setyo Pranadi, menjelaskan bahwa PMK 81/2025 dianggap menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan keuangan desa. Aturan tersebut dinilai terlalu teknis, tumpang tindih dengan regulasi lain, dan membatasi fleksibilitas pemerintah desa dalam menggunakan dana desa.
Menurutnya, sejumlah poin dalam PMK 81 memicu keberatan, di antaranya:
- Penundaan pencairan dana desa
- Ketentuan pencairan wajib melalui atau dikaitkan dengan koperasi desa
- Ketentuan administrasi yang dinilai memberatkan dan tidak sinkron dengan kebutuhan real di lapangan
“Aturan ini nyatanya memperlambat pencairan dana desa. Bahkan pada tahap kedua, dana non-earmark semakin sulit dicairkan. Ini menghambat respons cepat pemerintah desa dalam memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat,” katanya.
Ia juga menilai poin yang mengharuskan keberadaan koperasi desa sebagai syarat pencairan dana desa tidak realistis untuk diterapkan secara serentak.
“Aturan ini tidak masuk akal. Tidak semua desa siap dan keberadaan koperasi tidak selalu relevan sebagai prasyarat pencairan dana. Justru menambah beban administrasi dan memperlambat pelayanan,” katanya.
FKPD Dipayudha Tak Sendirian
Sebenarnya, penolakan terkait PMK 81 tahun 2025 ini juga terjadi di beberapa daerah, sehingga langkah menuju Jakarta ini disebut menjadi bagian upaya kepala desa dan perangkat desa yang juga menolak PMK 81 di berbagai daerah.
FKPD Banjarnegara menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk pembangkangan, melainkan upaya memperjuangkan kepastian regulasi dan keberlangsungan pembangunan desa.
“Kami hanya meminta regulasi yang berpihak pada masyarakat desa, bukan yang justru menghambat. Pemerintah desa bekerja di level paling dekat dengan rakyat, sehingga aturan yang tidak realistis akan berdampak langsung pada pelayanan publik,” katanya.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!




