UPAYA untuk meningkatkan kesadaran dan kepautuhan para Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak daerah terus dilakukan oleh Pemerintah, termasuk dengan kegiatan Gebyar Pajak Daerah yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) di Aula Sekretariat Daerah Banjarnegara, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara luring dan daring dengan melibatkan para camat, kepala desa, serta para wajib pajak.
Kepala BPPKAD Banjarnegara, Aditya Agus Satria, mengatakan bahwa Gebyar Pajak Daerah diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat, khususnya pada kategori Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hotel, makanan dan minuman, hiburan, parkir, serta instansi pemerintah daerah yang turut membantu pemungutan pajak.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan motivasi kepada para wajib pajak agar semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong instansi pemerintah daerah yang terlibat dalam pemungutan pajak. Harapannya, Pendapatan Asli Daerah bisa terus meningkat,” ujarnya.
Pajak Daerah Jadi Sumber Strategis PAD
Aditya menjelaskan, pajak daerah memiliki peran strategis sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD.
Ia memaparkan, pada Tahun Anggaran 2024 realisasi pendapatan daerah Kabupaten Banjarnegara mencapai Rp2,34 triliun, dengan PAD sebesar Rp385,22 miliar atau sekitar 16,4 persen dari total pendapatan daerah. Sementara itu, kontribusi pajak daerah tercatat sebesar Rp86,61 miliar atau 22,4 persen dari PAD, setara dengan 3,69 persen dari total pendapatan daerah.
“Angka ini menunjukkan bahwa ketergantungan Banjarnegara terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih cukup tinggi,” ungkapnya.
Memasuki Tahun Anggaran 2025, target pajak daerah meningkat menjadi Rp164,82 miliar seiring dengan penambahan objek pajak baru berupa opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hingga 17 Desember 2025, realisasi pajak daerah telah mencapai Rp138,33 miliar atau sekitar 83,93 persen dari target.
Namun demikian, Aditya mengakui bahwa capaian tersebut belum sepenuhnya optimal. Hingga 16 Desember 2025, dari target pendapatan daerah sebesar Rp2,28 triliun, realisasi baru mencapai Rp1,74 triliun.
Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB Masih Kendala
Ia menjelaskan, belum optimalnya penerimaan dari opsen PKB dan BBNKB disebabkan oleh sejumlah kendala, antara lain keterbatasan kewenangan pemerintah kabupaten karena pemungutan PKB dan BBNKB dilakukan oleh pemerintah provinsi, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor yang masih rendah, keterbatasan data kendaraan, serta kondisi perekonomian masyarakat.
Selain itu, penerimaan dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga belum maksimal. Hal ini dipengaruhi oleh keterbatasan pengawasan terhadap aktivitas penambangan, potensi wajib pajak yang belum sepenuhnya terdata, serta masih adanya kegiatan penambangan yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan dan pelaporan.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Tursiman menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kekuatan fiskal daerah. Daerah yang memiliki fiskal kuat akan lebih berdaulat dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan.
APBD Banjarnegara Masih Didominasi Dana Transfer
Menurutnya, kondisi fiskal Banjarnegara saat ini masih menghadapi tantangan besar karena struktur pendapatan daerah masih didominasi oleh dana transfer dari pemerintah pusat, baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Dana Bagi Hasil.
“Kondisi ini harus kita akui secara jujur dan kita jawab dengan kerja nyata. Kita tidak bisa terus bergantung pada pemerintah pusat, apalagi ketika penggunaan dana transfer semakin dibatasi oleh kebijakan nasional,” tegasnya.
Tursiman menambahkan, ketergantungan fiskal tersebut bukan untuk disesali, melainkan dijadikan sebagai momentum untuk menggali potensi daerah secara lebih optimal. Penguatan PAD melalui pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu langkah strategis yang harus dilakukan secara bertahap dan terukur.
“Ketergantungan fiskal harus kita kurangi dengan memperkuat Pendapatan Asli Daerah, khususnya dari sektor pajak daerah dan retribusi,” katanya.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







